Pajak Bumi Bangunan Kurang dari Rp 10 Ribu Bebas Tagihan

Berhak menerima pengembalian uang yang telah dibayarkan melalui petugas pemungut.

Pajak Bumi Bangunan Kurang dari Rp 10 Ribu Bebas Tagihan
Sosialisasi pajak daerah diikuti camat, kepala desa dan kepala kelurahan, beberapa waktu silam. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Pemkab Kebumen pada tahun anggaran 2026 membebaskan tagihan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB - PP) dengan nilai pajak terutang Rp 10.000 ke bawah.

Kebijakan itu diterbitkan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB PP tahun 2026 dikirim ke desa dan kelurahan.

Kepala Badan Keuangan Pendapatan Daerah Kebumen kepada koranbernas.id, Rabu (1/4/2026), menjelaskan wajib pajak PBB-P2 yang dibebaskan pembayaran PBB PP sejumlah 159.113 Wajib Pajak (WP).

Aden mengungkapkan, SPPT PBB-P2 tahun 2026 sebagian masih di kantor desa/kelurahan yang saat ini dalam proses pemilahan by name by addres dan inventarisasi per petugas desa/kelurahan.

Pengembalian uang

Terdapat sebagian SPPT yang sudah terdistribusi ke WP. Ada sejumlah yang sudah melakukan pembayaran PBB-P2. Wajib pajak yang sudah melunasi PBB dengan nilai PBB PP kurang dari Rp 10.000 berhak menerima pengembalian uang yang telah dibayarkan melalui petugas pemungut.

Meskipun ada kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kebijakan itu, menurut dia, secara umum potensi PAD dari sektor PBB-P2 tidak berkurang signifikan.

Hal ini disebabkan ada kenaikan ketetapan PBB dari tahun sebelumnya sebesar Rp 3,8 miliar. (*)