P2T Kembali Gelar Musyawarah Persetujuan Sebelum Pencairan Uang Ganti Rugi

P2T Kembali Gelar Musyawarah Persetujuan Sebelum Pencairan Uang Ganti Rugi

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Tahapan pembebasan lahan atau tanah tambang andesit (quarry) di Desa Wadas, Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo Jawa Tengah menunjukkan perkembangan signifikan. Setelah mengalami drama penolakan dari sebagian warga, akhirnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Bendungan Bener berhasil menyelenggarakan musyawarah dengan pemilik lahan quarry Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).

Meskipun masih ada warga Desa Wadas Kecamatan Bener yang masih menolak tanahnya diinventarisir dan identifikasi, tak menghalangi proses musyawarah dan pemberian ganti rugi. Kegiatan musyawarah itu dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu pagi sampai siang dan siang sampai sore.

Ketua Panitia Pengadaan Tanah sekaligus Kepala BPN Purworejo, Andri Kristanto menjelaskan, musyawarah itu berjalan lancar. Sesudah dialog, pada akhirnya musyawarah menyatakan persetujuan.

“Alhamdulillah musyawarah berjalan lancar, baik yang datang di gelombang pertama atau gelombang ke-2 hari ini setuju dan sepakat dengan penentuan bentuk ganti rugi dan besaran ganti kerugian hasil penilaian tim,”kata Andri Kristanto.

Selanjutnya, Andri menerangkan, jika warga yang sudah setuju juga menandatangani berita acara hasil musyawarah. Ini menjadi salah satu kelengkapan dokumen untuk proses permohonan pencairan.

“Dari target 617 bidang yang diperlukan untuk tambang andesit pembangunan Bendungan Bener, tercatat ada 304 bidang yang sudah terima uang ganti rugi. Hari ini, ada sekitaran 213 bidang yang siap terima uang ganti rugi karena telah mencapai mufakat. Semoga uang ganti rugi dapat cair akhir Oktober ini. Kita upayakan mudah-mudahan dapat semakin cepat. Selanjutnya masih ada 65 bidang yang akan menyusul musyawarah, dan yang 35 bidang sampai saat ini belum diperbolehkan diukur,” terangnya.

Sementara itu, Zuhri (58) warga Dusun Krajan, Desa Wadas yang menyetujui hasil musyawarah mengaku senang dan lega karena semua masalah ganti kerugian tanah hampir usai lantaran tinggal menanti validasi. Bila semua berjalan lancar, dirinya akan terima Rp 9 miliar dengan 6 bidang tanah yang terdampak

“Rasanya senang, saat ini telah lega telah mufakat tinggal tunggu pencairan. Insya Allah dapat sekitar 9 miliar lebih. Sebab dihargai berkali-kali lipat dari harga normal. Dahulu awalnya saya pernah nolak quarry, bahkan juga ikut demonstrasi Gempadewa, tetapi saat ini telah sepakat. Jika sudah cair ya buat membeli tanah kembali di lain tempat,” bebernya. (*)