Relakan Tanahnya Untuk Quarry, Ketua Wadon Wadas Rela Dimusuhi Pihak Kontra
KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Pemerintah tidak mudah menaklukkan masyarakat di Desa Wadas, yang lahan mereka akan ditambang batuan andesitnya untuk material Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener. Ada kelompok kontra quarry yang menghalangi proses pembebasan lahan di Desa Wadas Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng).
Beberapa kali terjadi kericuhan saat petugas akan mengadakan sosialisasi kepada warga dan pengukuran. Warga kontra bersikeras tidak mengizinkan petugas untuk masuk ke desa mereka, terkait dengan kemajuan pembebasan lahan. Salah satu kelompok kontrak adalah Wadon Wadas, kelompok perempuan Desa Wadas yang menolak penambangan batuan andesit di desa tersebut.
Seperti Waliyah yang merupakan Ketua Wadon Wadas. Perempuan warga Dusun Randu Parang RT/RW 03/03 itu, dulu merupakan penentang keras quarry di desanya. Dia berada di barisan pertama saat beraudensi di Polres Purworejo dan tempat lain saat menyuarakan penolakan keras terhadap quarry.
Perempuan ini juga berada di barisan pertama saat menolak polisi akan membuka blokade jalan akses tunggal Desa Wadas.
Namun kini Waliyah sudah berubah. Setelah dia dan keluarganya memutuskan pro quarry, otomatis Waliyah berhak mendapatkan uang ganti rugi pembebasan lahan miliknya.
Kini dari penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Waliyah akan mendapatkan Rp 8 miliar dari hasil ganti rugi 5 bidang tanah dan tanam yang tumbuh di lahan itu.
“Tadi dari hasil musyawarah, saya akan mendapat ganti rugi 8 miliar. Lima bidang tanah saya beserta tanamannya seperti kelapa, albasiyah, jati, kemukus, karet, durian dan lainnya, akan dipergunakan untuk quarry. Saya sudah rela,” katanya di sela-sela musyawarah proses pembebasan lahan quarry, di Balai Desa Wadas, Selasa (11/10/2022).
Setelah menerima ganti rugi akhir Oktober nanti, Waliyah beserta sang ibu, suami dan anak serta cucunya akan segera pindah dari Dusun Randuparang. Alasannya karena mereka sudah tidak nyaman dengan kondisi kampungnya.
Setelah menyatakan setuju tanahnya dijadikan quarry, ia dan keluarga dimusuhi oleh tetangga-tetangganya yang hingga kini masih menolak. Total ada 35 bidang tanah yang hingga kini masih belum diinventarisasi dan identifikasi.
“Uang ganti ruginya mau saya belikan tanah di Desa Pekacangan. Saya dan keluarga juga akan membangun rumah di sana. Di Dukuh Randuparang Desa Wadas sudah tidak nyaman. Kami dimusuhi. Pengajian, kegiatan-kegiatan kampung kami tak diundang,” kata Waliyah.
Dia menambahkan kepindahannya dari Desa Wadas, juga karena persiapan mau mendaftarkan haji plus.
“Kepindahan saya untuk memudahkan pendaftarkan haji plus. Biar cepat berangkat,” sebutnya.
Selain itu, Waliyah juga menyambut baik lahannya sudah tidak di atas bukit lagi. Sebelumnya, jika akan menggarap ladang atau memanen tanaman, ia harus berjalan naik ke bukit.
“Lahan di Wadas berada di atas bukit. Sudah dibeli Panitia Pembebasan Tanah (P2T) untuk Bendungan Bener. Saya akan membeli tanah di daerah yang datar di pinggir jalan kabupaten,” ujar Waliyah. (*)