Ngeyel, Sejumlah Tempat Kuliner Kebumen Dibubarkan

Ngeyel, Sejumlah Tempat Kuliner Kebumen Dibubarkan

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Tim gabungan Satpol PP, Polres Kebumen dan Kodim 0709/Kebumen, Selasa (6/7/2021) malam, membubarkan pelanggan yang nongkrong di tiga warung dan rumah makan yang ada di Kota Kebumen. Pembubaran dilakukan karena pengelola membuka usaha melampaui batas akhir yang ditentukan yaitu pukul 20:00 WIB.

Sedikitnya ditemukan ada tiga tempat kuliner di dalam kota Kebumen dan langsung dibubarkan oleh tim penindakan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kebumen. Pembubaran dilakukan setelah pemilik usaha tidak menutup usahanya, meskipun waktunya sudah melebihi jam buka yang dibolehkan.

Kepala Seksi Pembinaan dan Pemberdayaan Potensi Linmas Satpol PP Kebumen, Rohkmat Zuhri mengatakan, pembubaran dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kebumen Nomor : 443/1284 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Kebumen.Tidak ada kata kompromi, kafe, warung, toko yang nekat buka melebihi pukul 20:00 WIB awalnya diimbau tutup.

"Malam ini ada beberapa kafe yang kita imbau untuk tutup. Jika tetap keukeuh membuka di luar jam pembatasan akan kami panggil secara dinas," kata Rohkmat Zuhri.

Salah satu pelaku usaha Lando (18) mengungkapkan, pihaknya mengetahui aturan pemerintah harus tutup maksimal pukul 20:00 WIB. Namun, ia tak berani menyuruh pelanggannya untuk pulang dengan alasan tidak etis mengusir pelanggan.

"Ya tahu Pak, kalau dilarang jualan melebihi pukul 20:00 malam. Tapi saya nggak enak mau ngusir. Mereka sudah disini sejak pukul 19:00 malam tadi, " kata Lando kepada koranbernas.id Selasa malam.

Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman mengatakan, Polres Kebumen siap menyukseskan PPKM Darurat agar angka positif Covid-19 di Kebumen segera menurun.

Dukungan termasuk kegiatan pembubaran kerumunan ataupun penutupan tempat kuliner yang melebihi jam operasional siap mendukung penertiban. (*)