Muncul Kasus Dugaan Koperasi Bermasalah di Yogyakarta, Kerugian Korban Rp 61 Miliar
Kasus ini mencuat setelah para nasabah mengaku tidak lagi bisa menarik dana simpanan mereka sejak Mei 2025.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Kasus dugaan penipuan berkedok koperasi di Yogyakarta kembali terjadi. Delapan pelapor mengaku mengalami kerugian hingga total Rp 61 miliar pasca-menanamkan deposito pada salah satu koperasi simpan pinjam di Sleman yang ternyata di kemudian hari bermasalah.
Sebagian nasabah telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Yogyakarta sejak Juni 2025. Selain delik penipuan, mereka juga melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang dalam perkara ini. Dari 8 orang pelapor, total nilai kerugiannya mencapai Rp 61 miliar.
Kuasa hukum para pelapor, Setyo Hadi Gunawan, di Yogyakarta Rabu (11/2/2026), menyampaikan laporan resmi telah diajukan ke Polresta Yogyakarta sejak Juni 2025. Hingga kini, penyidik disebut telah memeriksa delapan pelapor serta sejumlah saksi lain, termasuk dari internal koperasi dan ahli terkait.
“Dari delapan orang yang sudah dilakukan pemeriksaan (BAP), total kerugiannya kurang lebih Rp 61 miliar. Kami mendesak agar perkara ini segera ditingkatkan statusnya. Jika alat bukti sudah cukup, seharusnya segera ada penetapan tersangka,” katanya.
Kepastian hukum
Dalam laporan tersebut, baru satu orang yang dilaporkan, yakni P yang disebut menjabat sebagai ketua koperasi. Selain itu, istri dari P juga disebut memiliki peran dalam struktur kepengurusan sebagai komisaris.
Kuasa hukum menilai kepastian hukum menjadi hal mendesak, mengingat nilai kerugian yang tidak sedikit dan potensi bertambahnya jumlah korban. Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas apabila pihak terlapor dinilai tidak kooperatif dalam proses penyidikan.
“Kalau setelah penetapan tersangka yang bersangkutan tidak hadir, maka secara hukum bisa diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Kami ingin ada kepastian hukum dan keadilan bagi para deposan,” ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah para nasabah mengaku tidak lagi bisa menarik dana simpanan mereka sejak Mei 2025. Salah seorang pelapor, berinisial MM, warga Kota Yogyakarta, mengaku mengalami kerugian pribadi hingga Rp 1 miliar.
Iming-iming
Menurut MM, dana tersebut merupakan simpanan pokok dalam produk yang ditawarkan menyerupai deposito. Dia mengaku tertarik karena iming-iming bunga yang dinilai kompetitif.
“Seperti deposito saja. Kami ditawarkan bunga menarik, dibayar tiap bulan, dan pokok bisa diambil saat jatuh tempo,” ungkapnya.
Bunga yang dijanjikan disebut bervariasi antara 10 hingga 15 persen per tahun dalam program tertentu. Selain produk serupa deposito, koperasi tersebut juga menawarkan tabungan dengan sistem setoran harian.
MM mengaku pada awalnya sistem berjalan lancar. Koperasi yang disebut telah berdiri sekitar 17 tahun itu bahkan diklaim memiliki ribuan anggota. Dia telah menjadi anggota selama lima hingga enam tahun terakhir. “Awalnya lancar dan sudah lama berjalan. Mulai tidak lancar itu Mei 2025,” katanya.
Persoalan serius
Koperasi tersebut disebut memiliki kantor di Yogyakarta dengan kantor pusat di Magelang. Sejak dana tak lagi bisa ditarik, para nasabah mulai menyadari adanya persoalan serius dalam pengelolaan dana.
Kini, para pelapor berharap proses hukum berjalan transparan dan cepat. Mereka juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. “Harapannya sederhana, ada kejelasan dan keadilan. Setidaknya uang para nasabah bisa kembali,” katanya. (*)
Yvesta Putu Ayu Palupi
