Muhammadiyah Perbolehkan Salat Id di Zona Hijau

Muhammadiyah Perbolehkan Salat Id di Zona Hijau

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Muhammadiyah berdasarkan perhitungan hisab, menetapkan tanggal 1 Dzulhijjah akan jatuh pada 22 Juli mendatang. Sedangkan Hari Raya Idul Adha akan jatuh pada Jumat 31 Juli 2020.

Demi memberikan tuntunan kepada umat Islam dalam melaksanakan ibadah puasa Arafah, qurban dan Salat Idul Adha beserta protokol yang harus dipatuhi di masa pandemi, Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dr Agus Taufiqurrahman, Rabu (24/06/20) siang, menyatakan, Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran ibadah Idul Adha 1441.

“Kita tahu bahwa saat ini, kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir. Atau dengan bahasa lain belum terkendali dengan baik. Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menganggap penting memberikan panduan kepada warga Muhammadiyah khususnya, dan seluruh umat Islam, terkait tuntunan rangkaian kegiatan ibadah Idul Adha,” ujarnya.

Dalam surat edarannya, PP Muhammadiyah mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Adha sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga. Jika umat Islam yang berada di zona hijau menginginkan pelaksanaan ibadah Salat Id berjamaah di masjid ataupun tanah lapang, maka harus memperhatikan protokol kesehatan.

“Salat Idul Adha, dapat dilakukan di rumah masing-masing dengan cara yang sama seperti Salat Id di lapangan. Bagi yang berada di daerah aman atau zona hijau, dapat dilakukan di lapangan kecil atau ruang terbuka di sekitar tempat tinggal dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Agung Danarto selaku Sekretaris PP Muhammadiyah.

Lingkungan terbatas

Hal serupa juga diutarakan Ketua Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Prof Dr KH Syamsul Anwar. Syamsul Anwar mengutarakan, apabila umat Islam hendak melaksanakan ibadah Salat Id berjamaah, Muhammadiyah menyarankan agar digelar dalam jumlah yang terbatas atau hanya melibatkan masyarakat kampung dan jamaah masjid saja.

“Bagi yang ingin melaksanakan di lapangan, diperkenankan bagi daerah yang oleh pemerintah setempat dan pihak berwenang seperti MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center-red) sudah aman dilakukan, silakan dilakukan tapi dengan kelompok yang kecil. Jadi, hanya sekitar RT atau RW masing-masing,” tutur dia.

Syamsul Anwar menegaskan, mencegah dan memutus mata rantai penyebarluasan Virus Corona jauh lebih utama jika dibandingkan pelaksanaan salat Idul Adha yang tergolong ibadah sunnah muakadah bagi umat Islam.

“Kalau dilaksanakan di lapangan, ya di tempat yang kecil di lingkungan masing-masing, sehingga mengurangi kerumunan. Kerumunan harus kita kurangi agar penyebaran Covid-19 tak merajalela,” kata Syamsul.

Fenomena banyak Orang Tanpa Gejala (OTG), ujar Syamsul Anwar, menjadi dasar PP Muhammadiyah menyarankan Salat Id digelar dalam skala terbatas. “Orang yang menurut kita sehat-sehat saja, tapi kita tidak tahu dia dari mana. Mungkin dia pernah ke pasar, ke tempat itu dan ini, sekarang ini banyak terjadi OTG,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelaksanaan ibadah qurban, PP Muhammadiyah menganjurkan agar umat Islam yang berkecukupan dapat mengalihkan ibadah qurban dengan infaq dan sedekah bagi warga yang sangat terdampak pandemi Covid-19.

Namun apabila tetap ingin menyembelih hewan qurban, Muhammadiyah menyarankan agar pelaksanaannya diserahkan kepada Rumah Pemotongan Hewan RPH agar menghindari kerumunan massa dan lebih higienis. (SM)