Kenaikan Iuran Belum Mempengaruhi Kolektabilitas Iuran Peserta Mandiri JKN

Kenaikan Iuran Belum Mempengaruhi Kolektabilitas Iuran Peserta Mandiri JKN

KORANBERNAS.ID.KEBUMEN—Kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai berlaku 1 Juli 2020, belum mempengaruhi kolektabilitas /pembayaran iuran untuk kelompok peserta mandiri. Bahkan di Kabupaten Kebumen, Wonosobo dan Purworejo, terjadi kenaikan antara 2–4 persen.

Data ini menunjukan kepatuhan peserta belum terpengaruh kenaikan iuran. Sementara itu bagi peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, bisa turun kelas.

Hal itu diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kebumen Wahyu Giyanto dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto Sofiani, pada acara Media Gathering di Kebumen Rabu (24/6/2020).

Di Kabupaten Banyumas, Purbalingga, Cilacap dan Banjarnegara yang menjadi wilayah kerja BPJS Kesehatan Purwokerto, kemudian Kabupaten Kebumen, Wonosobo, Purworejo yang menjadi wilayah Kerja BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, peran negara dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sangat besar. Iuran dari sebagian besar peserta JKN dibiayai APBN.

Wahyu Giyanto mengatakan, angka kolektabilitas/ pembayaran iuran sebelum diumumkan kenaikan iuran semua kelas berkisar 76–78 persen. Setelah ada kenaikan, kolektabilitasnya justru naik menjadi 80 persen.

Naiknya kolektabilitas iuran peserta mandiri ini, diharapkan terus bertahan bahkan naik, setelah diterapkan kenaikan iuran.

Peserta JKN di BPJS Kesehatan Cabang Kebumen, peserta mandiri/peserta bukan penerima upah, hanya 280.232 orang atau 11,80 persen dari keseluruhan peserta JKN. Sedangkan peserta yang ditanggung negara, terdiri dari peserta dibiayai APBN mencapai 1.435.178 atau 60,40 persen dan peserta yang dibiayai APBD mencapai 121.973 orang (5,14 persen).

Peran negara dalam mencukupi iuran di tiga kabupaten mencapai 65,59 persen.

Menjawab peserta media gathering, Sofiani mengatakan, di wilayah kerjanya ada 47 rumah sakit rujukan dan rumah sakit non rujukan yang merawat Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDO), serta pasien Covid-19 telah mengajulkan klaim biaya perawatan. Jumlah klaim paling sedikit Rp 500 juta. Rumah sakit rujukan nilai klaim jauh lebih besar.

“Klaim per kasus paling sedikit 70 juta sampai ratusan juta,“ kata Sofiani.

Pengajuan klaim sampai Mei 2020 yang sudah diverikasi, sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan. Berdasarkan aturan, 3 hari setelah hasil verifikasi klaim oleh BPJS Kesehatan disampaikan ke Kementerian Kesehatan, pembayaran selambat-lambatnya 3 hari setelah data klaim dikirim.

Hal sama diungkapkan, Wahyu Giyanto. Semua rumah sakit rujukan yang merawat ODP, PDP dan pasien Covid- 19 di Kabupaten Kebumen sudah mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan. Pihaknya sudah melakukan verifikasi pengajuan klaim.

“Jumlah klaim terbanyak Rumah Sakit dr Soedirman Kebumen,“ kata Wahyu Giyanto, tanpa menyebut nilai klaim rumah sakit rujukan Lini II.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kebumen, Cokroaminoto mengungkapkan, berdasarkan data digital yang dihimpun, sebagian besar pemberitaan media tentang pandemi Covid-19 di Kebumen adalah berita keberhasilan penanganan Covid-19.

Nama Bupati Kebumen KH Yazid Mahfudz terbanyak disebut dalam pemberitaan pandemi Covid-19. (SM)