Pancasila Bukan Jeruk yang Bisa Diperas-peras

Pancasila Bukan Jeruk yang Bisa Diperas-peras

KORANBERNAS.ID, BANTUL – Anggota MPR RI Drs HM Gandung Pardiman MM menegaskan Pancasila bukanlah buah jeruk yang bisa diperas-peras. Sebagai dasar negara serta sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, Pancasila sudah final tidak boleh diganggu gugat.

“Pancasila itu tidak bisa disamakan dengan jeruk yang bisa diperas-peras akhirnya menjadi nutrisi,” ungkapnya pada acara Sosialisasi 4 Pilar MPR RI oleh Drs HM Gandung Pardiman MM bekerja sama dengan Gerakan Pasukan Anti Komunis (Gepako), Minggu (28/6/2020), di Graha GPC Imogiri Bantul.

Kebetulan, salah satu suguhan snack bagi peserta sosialisasi adalah buah jeruk. Pada tiap-tiap kotak terdapat satu buah jeruk plus kacang, roti dan lemper serta segelas air mineral kemasan. Ada juga nasi dengan lauk cukup lengkap.

Sehubungan ramainya polemik penolakan terdahap Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), Gandung yang juga Panglima Gepako ini menegaskan Pancasila merupakan satu kesatuan utuh yang harus dijiwai dan menjiwai.

Dia mengingatkan, Pancasila adalah hasil karya putra bangsa terbaik melalui perjanjian agung antara kaum nasionalis dengan religius. Semua pihak tidak bisa melampaui perjanjian agung tersebut.

Dia mengapresiasi sekaligus bangga dengan Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang memotori lahirnya perjanjian agung, tanpa perjanjian itu mungkin Indonesia timur tak akan menjadi Indonesia.

“Perjanjian agung ini jangan dirobek-robek. Kalau semua punya ciri khas perjuangan, mangga. Golkar ciri khasnya karya kekaryaan, mangga. Kalau ada partai ciri khasnya dakwah, mangga. Kalau ciri khasnya gotong royong mangga tapi jangan memaksakan jadi pemahaman nasional yang harus diterima oleh masyarakat dan siapa pun,” kata dia.

Sebenarnya, anggota DPR RI yang punya motto tidak pelit itu sejak bertahun-tahun silam menyuarakan agar Pancasila jangan diperas-peras. Hanya saja, menurut dia, tidak ada wartawan yang berani mengungkap maupun mengutip pidato-pidatonya. “Baru Desember kemarin wartawan saya tantang dan baru ada yang berani,” tambahnya.

Gandung mempersilakan apabila Pancasila yang diperas-peras itu kemudian dijadikan ciri khas organisasi. “Mangga, tapi yang diperas itu jangan sampai menjadi dasar negara. Ini penting. Sekali lagi mari kita kendalikan diri, baik yang tidak setuju HIP maupun yang getol membuat HIP,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan bagaimana sikap DPR RI, Gandung menegaskan HIP sudah ditolak mengingat di dalamnya terdapat pasal-pasal yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa maupun keberagaman.

“Dipandang dari sudut filosofi mana saja kita sulit menerima Gusti Allah kok diajak gotong royong. Gusti Allah itu kun fayakun jadi nggak perlu gotong royong dengan manusia. Nah, kita menganggap itu berbahaya bagi kehidupan beragama,” kata dia.

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI oleh Drs HM Gandung Pardiman MM kali ini mengundang narasumber Ir H Asman Latif selaku Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY, Koordinator Humas Asosisasi Dosen NU Jateng dan DIY, Halili SPd MA serta tokoh nasionalis John S Keban.

Lebih dari seribu orang memenuhi pendapa Graha GPC yang dipenuhi spanduk Pancasila jangan diperas-peras menjadi Trisila atau Ekasila. Pada deretan kursi undangan bagian depan terlihat Komandan BAKI (Badan Barisan Anti Komunis Indonesia) Alisahdan ST, Ketua PD XII KB FKPPI DIY Drs Wiseso Handoko, Ketua KB PPP (Keluarga Besar Putra Putri Polri) Janu Ismadi SE, Ketua DPHD Pemuda Panca Marga (PPM) Widodo AMd maupun ketua dan anggota Gepako kabupaten/kota se-DIY yang dilantik hari itu.

Ketua Panitia acara itu, Erwin Nizar, menyampaikan melalui kegiatan ini dia mengajak elemen-elemen pembela Pancasila untuk bersatu padu menyelamatkan dasar negara Pancasila.

Foto bersama usai pelantikan. (sholihul hadi/koranbernas.id)

Pernyataan sikap Gepako

Dalam kesempatan itu, Gepako menyampaikan pernyataan sikap menolak RUU HIP yang berisi tujuh poin.

Pertama, sejalan dengan sikap Ormas Tri Karya Pendiri Golkar (Ormas MKGR, Kosgoro 1957, Soksi), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan dua ormas Islam berbasis massa besar (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama), Gepako menolak secara tegas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila dan meminta DPR RI menghapus dari Program Legislasi Nasional.

RUU HIP tidak ada urgensinya untuk dibahas karena justru akan merendahkan martabat Pancasila itu sendiri. Sila–sila Pancasila adalah satu kesatuan utuh sebagai ideologi, dasar negara dan sumber dari segala sumber hukum yang tidak boleh diperas-peras menjadi Trisila maupun Ekasila.

Kedua, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara yang sah adalah sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 yang disepakati dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945.

Gepako mendukung Kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan KH Maruf Amien menegakkan Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu Gepako meminta Presiden Republik Indonesia mencabut Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 yang menetapkan tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila sekaligus sebagai hari libur nasional.

Di sisi lain, Gepako meminta agar Hari Kesaktian Pancasila Tanggal 1 Oktober sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor: 153 Tahun 1967 dapat terus diperingati oleh pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia, untuk dapat terus mengenang dan mensyukuri keberhasilan penumpasan G 30 S/PKI pada 30 September 1965.

Ketiga, untuk menanamkan nilai–nilai Pancasila kepada generasi muda, maka mata pelajaran Pendidikan Moral Pancasila hendaknya dapat kembali dijadikan sebagai mata pelajaran wajib pada semua jenjang pendidikan. Demikian juga sejarah pemberontakan dan pengkhianatan yang dilakukan oleh Partai Komunis Indonesia, harus diajarkan kepada anak-anak didik.

Keempat, Gepako meyakini TNI senantiasa memegang teguh Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta menempatkan diri sebagai Benteng Pancasila. Oleh karena itu, Gepako bersama elemen pembela Pancasila lainnya selalu siap siaga bersama-sama TNI menjaga dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kelima, Gepako mendukung dan mendorong agar jajaran Kepolisian Republik Indonesia bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang berani melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk menyebarkan paham-paham yang bertentangan dengan Ideologi dan dasar negara Pancasila.

Keenam, Gepako mengingatkan semua pihak agar senantiasa waspada terhadap bahaya laten komunis yang sewaktu-waktu dapat muncul dengan berbagai bentuk dan cara yang berbeda.

Ketujuh, terkait dengan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Bantul, Gunungkidul dan Sleman, Keluarga Besar Gepako siap mendukung calon bupati dan calon wakil bupati yang tidak akan mengutak atik dan memeras Pancasila menjadi Trisila maupun Ekasila serta mengembangkan paham-paham lain yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. (sol)