Miliki Ratusan Pesantren, Bantuan dari Pemerintah Tak Diminati Ponpes Purworejo

Miliki Ratusan Pesantren, Bantuan dari Pemerintah Tak Diminati Ponpes Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengelontorkan bantuan dana untuk pondok pesantren (ponpes). Setidaknya ada 119 ponpes se-Kabupaten Purworejo, namun tak lebih dari 20 ponpes yang berminat mengajukan bantuan tersebut.

Kasi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag Purworejo, Herman Susilo mengatakan, sampai saat ini belum ada 20 ponpes yang minta rekomendasi dari Kemenag Kabupaten Purworejo. Rekomendasi Kemenag tersebut merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi.

"Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Purworejo mulai 23 Juli hingga 10 September mendatang bisa mengajukan proposal bantuan Kemenag pusat. Bantuan tersebut terbagi beberapa jenis bantuan yang diberikan oleh (Kemenag) Pusat," jelasnya, Kamis (26/8/2021), di kantornya.

Menurut Herman untuk mengajukan proposal bantuan Ponpes harus melengkapi dan mengirimkan berkas-berkas yang menjadi syarat pengajuan termasuk rekomendasi Kemenag setempat melalui Sistem Informasi Manajemen Bantuan Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Simba Pontren). Namun hingga kini, masih kurang dari 20 ponpes dari ratusan ponpes di Purworejo yang meminta rekomendasi ke Kemenag Kabupaten Purworejo. 

Jenis bantuan tersebut, ungkapnya, antara lain adalah bantuan pendidikan lifeskill dan pengembangan ekonomi pesantren, bantuan operasional pesantren, bantuan pesantren di wilayah perbatasan negara, bantuan operasional madrasah diniyah, pembangunan asrama, rehabilitasi asrama, sanitasi dan kesehatan pesantren dan pembangunan ruang belajar pendidikan.

"Jadi ada 8 jenis bantuan tapi yang dimungkinkan untuk Purworejo 7 karena untuk yang perbatasan Purworejo tidak termasuk. Nantinya ponpes bisa bebas memilih jenis bantuan maupun mengajukan lebih dari satu jenis bantuan, tergantung kebutuhan dari masing-masing ponpes," sebutnya.
Kemenag Purworejo juga sudah melakukan sosialisasi mengenai pengajuan bantuan tersebut kepada ponpes yang ada di Kabupaten Purworejo.

"Untuk mengajukan, Ponpes harus melengkapi beberapa berkas administrasi ke Simba Pdpontren termasuk rekomendasi dari Kemenag. Yang kami tahu hanya yang sudah minta rekomendasi atau belum, sedangkan untuk jumlah yang sudah submit di website yang tahu adalah Kemenag Pusat," imbuhnya.

Tahun sebelumnya, lanjutnya, juga ada pemberian bantuan dengan sistem tanpa melalui pengajuan proposal melainkan dengan penunjukan langsung dari pusat.
Pada tahun 2020 ada 107 ponpes yang mendapat kucuran dana dari kemenag pusat. Namun yang bersedia menerima hanya 85 ponpes.

Ada beberapa alasan ponpes yang tidak bersedia mendapatkan bantuan karena tidak mau direpotkan dengan pembuatan surat pertanggung jawaban (SPJ). Ada juga karena ponpes sudah tidak aktif lagi alias mati.

Akibatnya banyak bantuan yang tidak dicairkan dan kembali ke pusat. Oleh karena itu saat ini sistem berganti dengan pengajuan proposal.

"Ponpes yang mengajukan bantuan dana, sudah pasti mau mengambil bantuannya," jelasnya. (*)