Mestinya Masalah Sampah Selesai di Rumah Tangga

Mestinya Masalah Sampah Selesai di Rumah Tangga

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Tengah, Denty Eka Widy Pratiwi, mengatakan semestinya permasalahan sampah selesai di lingkup rumah tangga, sebagai penghasil sampah terbesar.

Sehingga, tinggal 30 persen sampah yang dikelola pemerintah di Tempat Pembuangan Akhir  (TPA) sampah berupa residu sampah anorganik.

Denty mengatakan hal itu kepada wartawan saat kunjungan kerja di TPA Kaligending Kecamatan Karangsambung Kabupaten Kebumen, Kamis (16/1/2020). Kunjungan kali ini dalam rangka memantau pelaksanaan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Sampah sayur semestinya tidak sampai TPA, bisa dikelola rumah tangga untuk pupuk kompos atau dikubur,“ kata Denty.

Perlu waktu untuk mengubah kebiasaan  mengelola sampah berdasarkan Undang-undang Pengelolaan  Sampah. Sedangkan sampah yang dikelola TPA dengan teknologi tertentu bisa menjadi energi terbarukan atau energi listrik.

Kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Dinas Perkim LH) Kebumen, Denty berpesan agar kesehatan pengelola sampah di TPA atau tempat lain yang jumlahnya 70 orang  diperhatikan.

Misalnya menggunakan masker, sarung tangan dan sepatu saat bekerja. Meski pekerja mengaku tidak nyaman dengan alat untuk mencegah penyakit yang disebabkan sampah, hal itu perlu mendapat perhatian.

Kepala Dinas Perkim LH Kebumen Edi Rianto mengatakan, sampah yang dikelola TPA Kaligending dan TPA lain baru 58 persen sampah yang ada di masyarakat.

Angka ini lebih tinggi dibanding dengan target 54 persen. Tiap hari rata-rata 80 ton sampah masuk TPA Kaligending. Pada Januari 2019 rata-rata turun menjadi 60 ton per hari.

Dinas ini sudah mendirikan Tempat Pembuangan Sementara  (TPS) sampah dengan konsep  3 R yakni Reuse (menggunakan kembali) Reduce (mengurangi) serta Recycle (mendaur ulang  sampah).

Pembangunan  TPS 3 R berada di satu kawasan permukiman sehingga hanya sebagian sampah yang dibawa ke TPA. Pengelola TPS 3 R adalah desa atau kelurahan.

Dari pengelolaan TPS 3 R itu pengelola akan memperoleh pendapatan dari memilah atau mengurangi sampah yang masuk ke TPS  3 R. (sol)