Sumbangan Orang Tua Murid untuk Kebutuhan Siswa Dibolehkan dengan Beberapa Ketentuan

Sumbangan Orang Tua Murid untuk Kebutuhan Siswa Dibolehkan dengan Beberapa Ketentuan
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih. (istimewa)  

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, sumbangan orang tua murid untuk keperluan pelayanan siswa diperbolehkan.  Tapi itu harus memenuhi sejumlah ketentuan dan harus dipatuhi sekolah dan komite sekolah.

Bupati Arif Sugiyanto menyatakan turut prihatin dengan viralnya video adu mulut salah seorang ormas dengan seorang aktlvis LSM, terkait dugaan pungli di sekolah dasar negeri di Kebumen yang dilaporkan ke Polres Kebumen oleh aktivis LSM.

Arif Sugiyanto menyayangkan, mengapa kedua belah pihak mengedepankan emosi dalam melihat suatu persoalan. Dalam berkomunikasi harus mengedepankan hati nurani, dan jiwa yang bersih, sehingga melahirkan keputusan yang tepat.

“Saya prihatin ya kenapa komunikasi selalu mengedepankan emosi, gontok-gontokan. Harusnya jangan begitu, kedepankan hati nurani agar bisa melahirkan ide dan keputusan yang baik, diterima semua pihak,” ujar Arif Sugiyanto Pendapa Kabumian, Rabu (24/7/2024). 

Arif Sugiyanto sudah meminta Inspektorat Daerah Kebumen untuk melakukan pemeriksaan, baik sekolah yang dituduh melakukan praktik pungli, dan kepala desa yang merupakan anggota ormas.

“Saya minta kepada inspektorat untuk ditangani dengan baik, dengan memintai keterangan dari pihak sekolah, wali murid, serta kepala desanya. Untuk LSM ya nanti biar Polres yang menjelaskan,” kata Arif Sugiyanto. 

Arif Sugiyanto menyayangkan adanya LSM yang kerap melakukan tekanan ke sekolah-sekolah dengan alasan ada dugaan pungli. 

Soal iuran orang tua murid untuk kegiatan di sekolah ini kerap disalahpahami sebagian orang.

“Iuran yang dimintakan komite sekolah kepada wali murid tidak bisa disebut dengan pungli,” kata Arif Sugiyanto. Hal itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. 

Dalam aturannya, Komite sekolah boleh melakukan tarikan dalam bentuk sumbangan secara sukarela yang tidak ditentukan besarannya dan harus melalui Komite. Jika mekanisme itu dipatuhi, sumbangan melalui komite sekolah tidak bisa disebut dengan pungli.

“Syaratnya sumbangan tidak ada paksaan, keluarga miskin tidak boleh ditarik, kegiatan peruntukannya juga harus jelas, serta pengawasan ini yang lebih penting,” kata Arif Sugiyanto. 

Hal itu diatur agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan, sehingga Bupati Kebumen telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kebumen Nomor 421/1862 tentang Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar Yang Diselenggarakan Oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen.

Inspektur pada Inspektorat Daerah Kebumen Amin Rahmanurrasjid menambahkan, inspektorat telah memanggil wali murid, kepala desa dan pihak sekolah atau komite sekolah, untuk diminta keterangan mengenai tuduhan pungli yang berujung adu mulut . 

“Benar pihak komite sekolah, wali murid dan kepala desanya sudah kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Amin.

Pemeriksaan, baru. mencari informasi kronologi persoalan. Pihaknya belum bisa memastikan apakah dugaan pungli di sekolah itu benar atau tidak . “Kalau soal itu masih perlu pendalaman. Kita belum sampai ke sana,” kata Amin. (*)