BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan Kepada Seluruh Atlet Peserta Kompetisi Sepakbola Divisi Utama Kulonprogo
KORANBERNAS.ID, KULONPROGO--Ratusan atlet sepakbola dari 15 klub di Kulonprogo, resmi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek. Dengan demikian, selama mengikuti kompetisi Divisi Utama Kulonprogo, mereka akan mendapatkan perlindungan penuh dari BPJamsostek.
Ketua KONI Kabupaten Kulonprogo Kusdiro mengatakan, pihaknya menyambut baik kerjasama dengan BPJamsostek ini. Harapannya, dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka seluruh atlet akan lebih nyaman melakoni kompetisi dan bisa meraih hasil terbaik.
“Para atlet akan lebih mantab dan tenang selama kompetisi. Karena setiap risiko yang bisa terjadi selama kompetisi, akan tercover BPJamsostek,” katanya, Jumat (5/7/2024).
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kulonprogo, Slamet Taryono mengatakan pihaknya bekerjasama dengan Askab PSSI Kulonprogo memberi perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian kepada seluruh pemain yang bertanding dalam kompetisi. Total jumlahnya sebanyak 400 atlet sepakbola dari 15 klub.
“Atlet mempunyai risiko cedera yang sangat tinggi, mengingat cabor sepakbola merupakan olahraga yang banyak melibatkan kontak fisik sehingga rentan sekali cedera pada saat latihan ataupun pertandingan,” jelasnya.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Yogyakarta, Rudi Susanto menambahkan, dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, manfaat yang akan didapatkan paripurna. Apabila mengalami kecelakaan saat bertanding, maka yang bersangkutan akan mendapat perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh (return to sport). Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, maka BPJAMSOSTEK akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau saat bertanding, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun apabila meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang akan diterima sebesar Rp 42 juta.
“Manfaat lainnya adalah dua anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp 174 juta,” kata Rudi. (*)