Menyamar Jadi Wisatawan Polisi Tangkap 16 Pelaku Pungli

Menyamar Jadi Wisatawan Polisi Tangkap 16 Pelaku Pungli

KORANBERNAS.ID -- Kepolisian Sektor (Polsek) Cangkringan Sleman mengamankan 16 orang pelaku yang diduga sering melakukan pungutan liar (pungli) di obyek wisata lereng Merapi atau di kawasan bunker Kaliadem Cangkringan.

"Penertiban kami lakukan sebagai shock therapy karena banyaknya keluhan masyarakat atau wisatawan tentang adanya  jasa pemandu wisata di Kaliadem," kata AKP Samiyono, Kapolsek Cangkringan di Kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Selasa (12/11/2019) sore.

Menurut dia, kasus pungli ini sudah  berulang kali dikeluhkan wisatawan terutama melalui sosial media.

"Kami lakukan langkah-langkah tegas dengan mengamankan beberapa oknum yang melakukan pungli agar wisata di Cangkringan tidak sepi," katanya.

Samiyono menambahkan pelaku memaksa meminta pungutan kepada wisatawan dengan alasan ada regulasi berupa Peraturan Desa (Perdes) Umbulharjo Kecamatan Cangkringan.

Menurut dia, pada Minggu (10/11/2019), jajaran Polsek Cangkringan mengamankan 16 oknum warga yang terbukti melakukan pungli.

"Kami berangkat membawa dua mobil untuk melakukan pengecekan dan mencari bukti ke lokasi pungli," jelasnya.

Menyamar

Anggota Polsek Cangkringan menyamar sebagai wisatawan membawa mobil lalu disusul sepeda motor.

Di petilasan Mbah Maridjan datang oknum yang memberikan informasi agar tidak melanjutkan perjalanan ke tujuan wisata di Bunker Kaliadem.

Pelaku pungli kemudian memaksa memberikan jasa ojek mengantar wisatawan ke lokasi tujuan dengan tarif sebesar Rp 60.000.

"Kami amankan oknum pelaku, kami punya bukti rekamannya. Kemudian mereka dibawa ke kantor (Polsek Cangkringan). Mereka diberi pembinaan," kata Samiyono.

Dia menjelaskan, para pelaku pungli beralasan, Perdes Umbulharjo sudah mengatur terkait biaya Rp 60.000 yang dikenakan pada wisatawan.

"Dalam perdes memang diatur jasa ojek dengan nominal Rp 60.000 namun tidak dengan cara pemaksaan. Silakan memberi jasa pemandu, asalkan jangan memaksa. Kenyataan di lapangan mereka memaksa," katanya.

Samiyono mengatakan, apabila pungutan ini dipaksakan wisatawan akan lari.

"Saat kami ke sana ada juga wisatawan mengendarai motor yang balik lagi karena kalau mau ke atas (Bunker Kaliadem) harus pakai jasa mereka," tambahnya.

Jarak antara Petilasan Mbah Maridjan sampai ke Bunker Kaliadem tidak sampai dua kilometer.

Saat ini semua pelaku tidak diproses secara hukum, hanya dibina dan diminta untuk menandatangani surat bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

"Ke depan, apabila itu terjadi kembali, kami tidak segan-segan memberikan hukuman yang lebih berat lagi," katanya.

Kepala Desa Umbulharjo Kecamatan Cangkringan, Suyatmi, mengaku pekan lalu koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Pemkab Sleman, spanduk berisi perdes yang terpasang di beberapa titik dicopot.

"Ini karena ada keluhan yang masuk terkait tindakan pungli di obyek Wisata Kaliadem," katanya.

Menurut dia, sebenarnya Perdes Umbulharjo No.20/2017 yang mengatur pengelolaan wisata itu sudah diterapkan sejak 2017.

Dalam perdes itu pun ditulis nominal tarif untuk jasa ojek dengan pemandu sebesar Rp 60.000. "Namun jasa itu sifatnya tidak memaksa," katanya.

Dia mengatakan, sampai saat ini dana dari jasa itu tidak ada sama sekali yang masuk ke kas desa.

"Kami terapkan nominal Rp 60.000 itu juga berdasarkan masukan dari masyarakat. Kami ajak juga pengelola wisata," katanya.

Suyatmi mengatakan dengan banyaknya keluhan tersebut, pihaknya siap membenahi perdes.

"Intinya kalau nominal memberatkan kami siap review. Segera di-review agar masyarakat tidak resah," katanya.

Camat Cangkringan, Suparmono, mengatakan praktik pungli yang terjadi sejak beberapa tahun lalu itu berdampak ke obyek wisata lain di Cangkringan.

"Wisatawan enggan berwisata lagi ke Cangkringan karena merasa diberatkan dengan pungutan. Kejadiannya berulang-ulang. Ini kerikil, kalau ini terjadi di satu obyek wisata, bisa mengganggu semuanya. Padahal perputaran uang dari wisata itu sampai miliaran rupiah," katanya.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sleman, Sudarningsih, mengatakan sebelum kejadian pungli ditertibkan kepolisian, pihaknya sudah berembug dengan pihak kecamatan dan pihak desa agar membenahi perdes karena aturan itu yang sering dijadikan alasan pemaksaan oleh pelaku pungli.

"Ini perdes tidak berdasarkan kajian. Mereka menentukan sendiri dengan mengundang beberapa pihak di lingkup desa. Itu yang jadi permasalahan," katanya.

Menurut dia, setelah mengundang berbagai pihak terkait aturan itu, hasilnya, perdes akan ditinjau kembali dan dikoreksi.

"Ke depan agar perdes itu tidak lagi digunakan sebagai dasar pungutan jasa ojek menuju lokasi Bunker Kaliadem," kata Sudarningsih. (sol)