Membangun Organisasi Pustakawan

Membangun Organisasi Pustakawan

UNDANG-UNDANG RI Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 1 ayat 12 menyebutkan, bahwa organisasi profesi  pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan, untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan.  Pasal 34 ayat 3 menyebutkan, bahwa setiap pustakawan menjadi anggota organisasi profesi. Salah satu organisasi profesi pustakawan adalah Ikatan Pustakawan Indonesia.

Ikatan Pustakawan Indonesia

Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) dilahirkan tanggal 7 Juli 1973 di Ciawi Bogor. IPI, di baca I-Pé-I, didirikan bertujuan untuk mengembangkan profesionalisme pustakawan Indonesia, serta mengabdikan dan mengamalkan tenaga dan keahlian pustakawan untuk bangsa dan negara. Hari ini, pada usia 48 tahun ini, IPI sudah terbentuk di seluruh provinsi dan hampir seluruh kabupaten/kota. Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, hari ulang tahun IPI selalu diperingati oleh seluruh pustakawan. Namun suasana perayaan terasa berbeda untuk tahun ini. Pada masa pandemi Covid-19 ini IPI menyelenggarakan acara ulang tahun bersamaan dengan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Meskipun demikian, para pustakawan sangat berharap organisasi profesi ini dapat melakukan kegiatan kepustakawanan. Meskipun harus menyesuaikan dengan kondisi pandemi.

Usia 48 tahun bagi sebuah organisasi adalah usia yang cukup tua. Ibarat manusia pada umur tersebut adalah usia produktif. Oleh karena itu, IPI semestinya semakin baik dan berkembang pesat dari waktu ke waktu. Namun demikian terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh IPI untuk lebih memajukan organisasi profesi pustakawan.

Saat ini, jajaran pengurus pusat (PP IPI) terdiri dari pustakawan di lingkungan ibukota, khususnya di Perpustakaan Nasional. Hal ini membawa dampak cukup bagus dalam komunikasi organisasi dengan Perpustakaan Nasional sebagai lembaga pemerintah yang membina seluruh perpustakaan dan pustakawan. Beberapa periode IPI dinakohdai oleh pustakawan Perpustakaan Nasional. Pada usia 48 ini, IPI harus berani menampilkan sosok pemimpin muda. Pustakawan yang tersebar di seluruh Indonesia dapat bersinergi mengelola organisasi profesi ini. Kepengurusan dapat diramu dengan perpaduan pustakawan berusia muda yang energik dengan pustakawan senior yang memiliki banyak pengalaman. Untuk memilih kepengurusan dapat dilakukan penjaringan terhadap pustakawan di seluruh Indonesia. Penjaringan dilakukan secara terbuka atau dengan cara lelang jabatan sebagaimana yang sedang ngetrend saat ini. Bahkan dapat pula dilakukan fit and proper test terhadap calon pengurus pusat.

Untuk mempermudah koordinasi antara pengurus pusat dengan pengurus daerah di tingkat provinsi, ada baiknya ditunjuk koordinator wilayah. Hal ini dilakukan mengingat banyaknya provinsi dan luasnya wilayah negara kita. Seluruh wilayah dapat dibagi menjadi tiga sampai empat wilayah. Masing-masing wilayah dikoordinir dan dikelola oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada ketua umum. Jajaran pengurus pusat organisasi profesi bertanggung jawab untuk senantiasa memantau perkembangan organisasi di daerah.

Penguatan organisasi dapat dilakukan bersamaan dengan kongres Ikatan Pustakawan Indonesia. Kongres inilah yang berwenang merubah AD/ART agar organisasi ini dapat mengikuti perkembangan zaman, bergerak cepat dan mampu mengakomodir berbagai kepentingan dan harapan seluruh anggotanya. Anggota organisasi berhak memiliki harapan yang tinggi terhadap organisasi profesi tempat dia bernaung. Apalagi para anggota ini terlibat aktif menghidupkan organisasi dengan rela membayar iuran.

Keberagaman latar belakang pengurus, komposisi senior dan muda, serta ditopang oleh kekompakan anggota organisasi profesi diharapkan dapat membuat organisasi menjadi lebih dinamis dan mampu menjawab perkembangn zaman. Selamat ulang tahun pustakawan, selamat ulang tahun Ikatan Pustakawan Indonesia. Dirgahayu pustakawan Indonesia. **

Sarwono, SIP., M.A.

Ketua PD Ikatan Pustakawan Indonesia DIY, Pustakawan UGM