Melawan Pinjol Nakal, Penutupan Platform Saja Tak Efektif

Melawan Pinjol Nakal, Penutupan Platform Saja Tak Efektif

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA — Upaya melawan pinjol (pinjaman online, red) nakal, perlu keterlibatan semua pihak. Bekerja bahu membahu dan saling mendukung, diharapkan dapat mengeliminir ruang gerak pinjol nakal yang sangat merugikan masyarakat.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY, Parjiman, saat berbicara dalam diskusi dan bincang santai mengenai pinjol di Kantor OJK Yogyakarta, mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk melawan keberadaan pinjol ilegal yang marak. Selain upaya edukasi, menghentikan perizinan hingga kerja sama dengan Google, sudah dilakukan. Namun kondisi di lapangan, keberadaan pinjol ilegal justru jauh lebih banyak ketimbang pinjol legal.

“Kami bahkan sudah menghentikan pemberian izin baru. Kita fokus menata yang sudah ada dulu. Sudah banyak juga platform pinjol yang kita tutup, tetapi selalu saja muncul yang baru karena begitu mudahnya membuat platform,” kata Parjiman, Kamis (28/10/2021) petang.

Menanggapi kasus pinjol ilegal yang saat ini marak menimpa masyarakat, OJK bersama Bank Indonesia (BI), Polri, dan Dinas Komunikasi dan Informatika DIY berkomitmen menerapkan langkah-langkah tegas untuk memberantasnya.

Langkah yang diambil tersebut berupa memperketat perizinan, mengedukasi masyarakat, dan bekerja sama dengan Google. Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dan menerapkan literasi sebelum memutuskan meminjam dan bertransaksi dengan pinjol.

Kewaspadaan sangat penting, karena pinjol biasanya memiliki cara-cara yang menggiurkan saat menawarkan pinjaman. Padahal, ketika seseorang sudah memutuskan meminjam hanya dengan memencet di layar ponsel, saat itulah mereka terjebak dalam pinjam meminjam dengan bunga yang menjerat leher. Repotnya lagi, ketika dianggap mangkir dari kewajiban angsuran, peminjam lantas mendapat teror dari pihak penagih yang jauh dari etika dan seringkali membuat resah.

“Menurut saya, literasi tetap yang utama. Masyarakat harus hati-hati. Jangan meminjam uang untuk keperluan konsumtif. Kalau harus meminjam uang, sesuaikan dengan kebutuhan dan sebaiknya ke lembaga-lembaga resmi,” katanya.

Pengawasan terhadap pinjol pun dilakukan Bank Indonesia. Andi Parupi dari Kantor BI Yogyakarta, dalam kesempatan yang sama mengatakan pihaknya ikut aktif memperketat pengawasan fintech payment atau pembayaran non-bank agar dapat mengurangi transaksi dengan pinjol ilegal.

BI juga terus memperluas edukasi ke masyarakat, khususnya ke UMKM binaan, agar meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pinjaman. “Masyarakat diingatkan agar melakukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan dan skala usahanya. Jangan mencoba-coba meminjam di pinjol yang tidak jelas hanya karena tergiur kemudahan proses,” kata Andi.

Untuk lebih meningkatkan literasi ke masyarakat agar mengetahui pinjol ilegal dan legal, masyarakat diminta untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu sebelum melakukan pinjol. Masyarakat bisa memastikan hal tersebut dengan menghubungi OJK dengan kontak 157 atau WhatsApp pada nomor 081157157157.

Parjiman memberikan ciri-ciri yang bisa diidentifikasi dari pinjol ilegal. Diantaranya tak memiliki izin dari OJK, tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas, pemberian pinjaman mudah dilakukan tanpa analisis sesuai dengan risiko, meminta akses lebih dari kamera, mikrofon dan lokasi dan penawaran tanpa izin melalui saluran pribadi.

“Kami juga sangat berharap, UU Perlindungan Data Pribadi segera bisa disahkan. Dengan begitu, penindakan terhadap kasus pinjol ilegal bisa kami lakukan dengan dasar yang lebih kuat,” kata Parjiman.

Dilihat dari data di OJK DIY, pembiayaan fintceh peer to peer lending DIY hingga Agustus 2021 mencapai Rp 2,744 miliar. Outstanding pinjaman sebesar Rp 280 miliar atau tumbuh sebesar 157,77 persen (yoy) dengan tingkat wan prestasi sebesar 1,97 persen.

Untuk tren penambahan jumlah rekening lender menunjukkan pertumbuhan yang positif secara bertahap lebih dari 2 persen. Tapi tren penambahan borrower mengalami penurunan dikarenakan dampak Covid-19.

“Saat ini jumlah pinjol legal juga berkurang. Secara nasional hanya ada 104 pinjol. Tapi yang ilegal kemungkinan jauh lebih banyak,” kata Parjiman. (*)