Lockdown Harus Mengacu Undang-undang Karantina

Lockdown Harus Mengacu Undang-undang Karantina

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsad Ade Irawan, mengatakan munculnya wacana lockdown di DIY karena lonjakan kasus Covid, harus dilakukan secara murni dan konsekuen, bukan sekadar basa-basi tanpa implementasi.

Jika ingin melakukan lockdown maka Gubernur DIY harus mengacu UU Nomor 6 Tahun 2018  tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Seperti diberitakan, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memunculkan opsi lockdown sehubungan melonjaknya kasus terkonfirmasi positif di provinsi ini.

Lockdown  yang dilakukan harus mengacu UU Karantina. Maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar masyarakat DIY dan  makanan  hewan ternak menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah,” kata Irsad  dalam pers rilis yang dikirim ke redaksi koranbernas.id, Minggu (20/6/2021).

Secara rinci, selama karantina wilayah pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan dan kebutuhan kehidupan sehari-hari seluruh masyarakat DIY.

“Kami dari  DPD KSPSI DIY menolak lockdwon yang tidak berdasarkan pada UU 6/2018, apalagi  hanya kebijakan pembatasan yang cenderung merugikan pekerja pariwisata, pengusaha kecil dan pekerja informal,” katanya.

DPD KSPSI DIY perlu bersikap agar Pemerintah DIY memastikan tidak ada PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) dan pemotongan upah selama dan  pasca-ditetapkan karantina wilayah.

Pemerintah DIY memastikan adanya bantuan hukum gratis bagi buruh yang mengalami dampak kesewenang-wenangan pengusaha seperti PHK dan pemotongan upah.

Pihaknya juga meminta Pemerintah DIY merivisi UMK DIY 2021 minimal Rp 3 juta  serta membentuk  satgas perlindungan buruh dan mengeluarkan kebijakan perlindungan buruh selama pandemi.

Diakui, pandemi dampaknya benar-benar dirasakan oleh buruh seperti kehilangan pekerjaan, PHK, dirumahkan tanpa upah hingga pengurangan jam kerja dan pengurangan upah. (*)