Sultan HB X Tegas, THR Wajib Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

Sultan HB X Tegas, THR Wajib Tepat Waktu dan Tidak Dicicil

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA – Menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta para pengusaha untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu. Dia tegas menyatakan, pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil, paling lambat H-7.

Hal ini disampaikan Sri Sultan, Selasa (4/4/2023), di Kompleks Kepatihan Yogyakarta. Menurutnya, saat ini tidak ada alasan bagi pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Mengingat, saat ini hampir semua industri sudah mulai bangkit dan berjalan normal usai pandemi Covid-19.

“Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkap Sri Sultan.

Sri Sultan HB X menegaskan, ada aturan resmi mengenai pembayaran THR bagi karyawan sesuai dengan SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Pada tiga tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama tiga tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi, setuju dengan apa yang menjadi imbauan Sri Sultan. Ada tiga strategi yang telah disiapkan untuk mengawal pemberian THR pada karyawan swasta. Tiga strategi ini adalah pembukaan posko konsultasi THR, deteksi dini dan penyediaan layanan aduan secara online.

"Kami persilakan teman-teman pekerja yang ingin berkonsultasi terkait THR dan juga bisa melalui layanan online tersebut," kata Aria.

Deteksi dini ini, menurut Aria, dilakukan untuk memitigasi terjadinya persoalan pembayaran THR kepada para pekerja. Hal ini dilakukan karena masih banyak perusahaan yang belum menuntaskan kewajibannya terkait THR.

Aria menjelaskan, melalui deteksi dini ini bisa memetakan permasalahan agar hak karyawan untuk mendapatkan THR terpenuhi. Mengingat pada 2022, terdapat 140 lebih aduan kepada sekitar 75 perusahaan.

Layanan aduan online akan menjadi hal yang juga diandalkan oleh Disnakertrans DIY dalam mengawal pembayaran THR. Layanan dapat diakses oleh siapa saja yang mengalami kendala terkait THR yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Aria berharap melalui pengawasan ini perusahaan-perusahaan di DIY bisa melaksanakan kewajiban atas hak karyawan. Dia menegaskan, THR tahun ini wajib berupa uang, dan tidak tidak boleh berupa barang. Apabila disampaikan dalam bentuk barang, hal itu sifatnya adalah tambahan yang tidak boleh mengurangi nominal uang yang seharusnya diterima.

"Bila sampai dengan H -7 perusahaan tidak atau belum melakukan pembayaran THR, maka dilakukan proses tindak lanjut pengawasan yaitu penegakan kepatuhan pemberian THR Hari Raya," tegas Aria. (*)