Lebih 4 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Lebih 4 Juta Pekerja Belum Terlindungi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

KORANBERNAS.ID, SEMARANG—Meski jumlahnya terus menurun, saat ini masih ada 4,02 juta pekerja di wilayah DIY dan Jateng yang belum mendapatkan perlindungan dari jaminan sosial ketenagakerjaan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berharap, persoalan ini segera mendapatkan jalan keluar atau solusi, sehingga aktivitas tenaga kerja tersebut bisa terlindungi, terutama saat terjadi kecelakaan kerja.

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng-DIY Cahyaning Indriasari saat acara media gathering di Semarang pekan lalu mengatakan, masih banyaknya pekerja yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi hal yang memprihatinkan. Terlebih, kebanyakan dari mereka adalah pekerja-pekerja rentan, dengan risiko kerja yang tinggi.

“Termasuk dalam jumlah tadi adalah pekerja sektor informal, pekerja rentan yang berpenghasilan sangat minim dan memiliki risiko tinggi. Masyarakat yang termasuk pekerja rentan antara lain petani, nelayan, buruh bangunan, pekerja seni budaya dan buruh harian lepas lainnya,” katanya.

Ia menjelaskan, ada sejumlah faktor yang menjadi penyebab masih banyaknya pekerja yang belum ikut program BPJamsostek. Para pekerja di sektor informal, umumnya mengaku khawatir karena merasa tidak memiliki pendapatan tetap. Selain itu, banyak juga pekerja yang bahkan belum mengetahui program jaminan perlindungan sosial ketenagakerjaan ini.

“Untuk itu, kami berharap agar Pemda bisa membantu mereka terkait iuran atau premi kepesertaan. Di sejumlah wilayah program ini sudah berjalan. Tapi masih ada juga yang belum. Padahal kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan ini sifatnya wajib dan itu perintah undang-undang,” katanya.

Untuk melindungi risiko sosial terhadap pekerja rentan ini kami mendorong agar pekerja rentan bisa mendapat manfaat dari program BPJamsostek. Dia berharap, pemda bisa mengalokasikan anggaran iuran dari APBDnya, untuk ikut mendukung program jaminan sosial bagi tenaga kerja ini.

Cahyaning Indriasari mengatakan, jumlah sebanyak itu, tentunya menjadi potensi besar untuk masuk dalam daftar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, perlu edukasi dan sosialisasi yang masif agar mereka mengetahui manfaatnya ketika bergabung dengan BPJAMSOSTEK.

Dilihat dari kepesertaan , jumlah terbesar adalah pekerja dari segmen penerima upah yang mencapai 2,29 juta orang. Kemudian disusul dari segmen jasa konstruksi untuk kegiatan yang dibiayai APBD/APBN maupun swasta mencapai 975.726 pekerja dan segmen bukan penerima upah tercatat 752.890 orang.

Sementara dari total jumlah angkatan kerja sesuai data BPS di wilayah Jateng dan DIY sebanyak 21,27 juta orang, yang terdaftar di BPJAMSOSTEK baru 3,47 juta orang atau baru 17 persennya. Dari 21,27 angkatan kerja tersebut, tercatat yang sudah bekerja 20,04 juta orang, sedangkan pengangguran sebanyak 1,23 juta orang.

Manfaatkan CSR

Dalam rangka meningkatkan cakupan peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh perusahaan besar untuk mengoptimalisasikan CSR (corporate social responsibilty) untuk melindungi pekerja rentan di sekitar perusahaan, melalui Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan.

Manfaat menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK tentunya sangat besar, baik bagi pekerja maupun penyedia lapangan kerja. Ketika terjadi kecelakaan kerja, maka pekerja akan mendapatkan jaminan perlindungan baik dari sisi penghasilan setiap bulannya untuk keluarga selama tidak bekerja maupun jaminan pengobatan hingga sembuh.

Bahkan, pelayanan kesehatan yang diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis. Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan atau trauma center BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan yang diberikan kepada pekerja juga disesuaikan dengan program yang diikuti karena tercatat ada lima program jaminan, yakni mulai dari Jaminan Kecelakan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (*)