Sepi, Pedagang Pasar Gunungkidul Memilih Tutup

Sepi, Pedagang Pasar Gunungkidul Memilih Tutup

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL --  Akibat sepi pembeli dikarenakan penerapan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, maka sebagian besar pedagang pasar tradisional di Kabupaten Gunungkidul memilih libur. Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kerugian yang harus ditanggung.

“Dua hari kemarin sebenarnya saya tutup. Hari ini mencoba buka, ternyata sepi sekali, tidak ada pembeli. Makanya, saya buka hanya setengah hari dan besok akan tutup. Kalau buka, malah rugi,” kata Ny Lastri selaku pedagang pakaian, Rabu (7/7/2021) siang, di Pasar Argosari Wonosari.

Hal serupa juga diakui Kepala Administrasi Pasar Argosari Wonosari, Sularno. Dirinya  mengungkapkan sebagian pedagang di Pasar Argosari menutup usahanya sejak hari pertama PPKM darurat.

"Kebanyakan yang tutup pedagang kelontong, pakaian, serta toko emas," katanya.

Selain menghindari kerugian, menurut Sularno, banyak yang menutup usahanya dikarenakan ada 12 pelaku pasar yang terpapar Covid-19 dan tengah menjalani isolasi mandiri. Dampak lebih signifikan terjadi pada tingkat kunjungan pasar. Menurutnya, pengunjung pasar turun hingga 50 persen dibanding saat sebelum PPKM darurat resmi diberlakukan.

"Terutama yang (berjualan, red) di pukul 03:00 – 05:00 WIB. Biasanya saat itu penuh pengunjung, tapi sekarang hanya tinggal 60 persennya," jelas Sularno.

Menurutnya, saat ini kawasan yang lebih banyak dikunjungi adalah lantai 2. Sebab area ini menyediakan kebutuhan pokok sehari-hari, namun itu juga tidak seramai biasanya. Sularno menilai, penurunan tersebut menandakan masyarakat memahami aturan PPKM darurat ini. Pada sisi lain, ia merasa dimudahkan dalam hal pengawasan dengan adanya penurunan itu.

Terpisah, Bupati Gunungkidul Sunaryanta sebelumnya menyatakan, ada penurunan pergerakan masyarakat secara umum. Adapun penurunannya mencapai 16 persen dibanding sebelum penerapan PPKM darurat.

Namun, ia tetap mengharapkan masyarakat lebih mematuhi aturan pembatasan tersebut. Apalagi pemerintah pusat meminta pergerakan masyarakat lebih diturunkan lagi ke kisaran 30 persen. (*)