Langgar Aturan, Gambar Cawabup Terpampang di Komplek Kecamatan Purworejo

Disinyalir melanggar aturan kampanye dan UU Pemilu.

Langgar Aturan, Gambar Cawabup Terpampang di Komplek Kecamatan Purworejo
Gambar calon wakil bupati nomer 2 Dion Agasi Setiabudi, di komplek kantor Kecamatan Purworejo. (istimewa)
KORANBERNAS.ID,PURWOREJO -- DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo mendatangi Bawaslu Kabupaten Purworejo Jawa Tengah di kantor Bawaslu setempat, Jumat, (4/10/2024) dipimpin oleh Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun, menanyakan lanjutan atas laporannya terkait dugaan pelanggaran pemilukada 2024.

Selain itu kedatangan Makmun dan tim bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah oknum pejabat publik. Pihaknya menanyakan sejauh mana laporan yang disampaikannya
tentang dugaan pelanggaran pemilukada 2024 di Kecamatan Purworejo dan Kecamatan Bener.

"Disini kami menanyakan langsung, apakah laporan sudah teregister atau  belum, berkaitan dengan ditemukannya gambar cawabup nomer 2 Dion Agasi Setyabudi di komplek kantor Kecamatan Purworejo," jelas Makmun di Komplek kantor Bawaslu kabupaten Purworejo, Jumat (4/10/2024).

Kepada media  Sumakmun mengungkapkan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya menunjukkan kuatnya indikasi pelanggaran yang melibatkan oknum Kepala Dinas, Camat, Kepala Desa, bahkan hingga calon Bupati. Menurutnya, temuan-temuan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius agar proses demokrasi di Kabupaten Purworejo tetap bersih dan transparan.

Dari laporannya Makmun mencatat dugaan pelanggaran terjadi saat acara gowes Gora Loop, Minggu (29/9/2024) di komplek kantor Kecamatan Purworejo. Di mana terdapat gambar calon wakil bupati nomer 2 Dion Agasi Setiabudi.

“Dari hasil kajian kami, jelas terlihat adanya pelanggaran yang harus ditindak tegas. Kami ingin memastikan bahwa Bawaslu dapat menjalankan fungsi dan tugasnya tanpa tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” tandasnya.

Sumakmun menambahkan, dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen DPD LSM Tamperak untuk menjaga integritas pemilu dan mendorong Bawaslu agar tidak “masuk angin” dalam menegakkan regulasi yang ada. Ia berharap Bawaslu dapat berani mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang ada.

"Kami meminta agar Bawaslu menangani dengan serius dan cepat mengingat kasus hukum dalam Pilkada waktu penanganannya sangat singkat. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja lantaran kehabisan waktu," tambahnya.

Disampaikannya, tim LSM Tamperak sudah menganalisa dengan mendalam dua kasus yang terjadi baik dengan mengecek dilokasi kejadian, maupun dengan mencermati video-video dan foto. Ada indikasi kesengajaan dari oknum pejabat publik tersebut yang seharusnya menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan dengan calon bupati.

"Pasal 71 UU pilkada tegas melarang pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, dan kepala desa membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Larangan tersebut diancam dengan sanksi Pidana pada pasal 188, dengan Pidana paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 paling banyak Rp 6 jt," terangnya.

"Apalagi bagi seorang PNS juga bisa dikenakan sanksi disiplin PNS sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Pasal 5 nya tegas melarang seorang PNS memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil dengan cara membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon sebelum, selama dan sesudah masa kampanye," pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Purworejo dan Gakumdu  yang terdiri dari Polres Purworejo, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan negeri Purworejo mengadakan rapat membahas adanya laporan masuk dugaan pelanggaran pemilukada di Purworejo.(*)