Langgar Aturan, APK Paslon Ditertibkan
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul menyerahan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye bagi tim sukses dan Liaison Officer (LO) atau penghubung dua pasangan calon di Kantor KPU Jalan Wakhid Hasyim Bantul,Senin (12/10/2020) siang.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho S.Ant kepada tim dua paslon dengan didampingi semua komisioner. Diserahkan juga surat agar tim dua paslon melakukan penertiban terhadap APK maupun bahan kampanye yang dipasang tidak sesuai aturan.
Dalam surat dicantumkan juga titik-titik yang melanggar sebagaimana rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul. Penertiban agar dilalukan secara mandiri,sebelum dilakukan oleh petugas yang rencananya akan dilakukan pada Rabu (14/10/2020) mendatang.
Menurut Didik ada tiga regulasi kaitan pemasangan APK dan bahan kampanye yakni PKPU Nomor 11 2020 tentang kampanye, Peraturan Bupati (Perbub) Bantul Nomor 112 dan SK KPU Bantul nomor 343 tentang "Tatacara dan Lokasi Pemasangan APK"
"Dalam tiga regulasi itu secara subtansi yang diatur adalan berkaitan tata cara pemasangan dan lokasi pemasangan. APK yang sudah direkomendasikan bisa ditertibkan mandiri. Jika 1×24 tidak ditertibkan, maka Rabu ada proses penertiban sesuai regulasi,"kata Didik.
Selain surat tersebut, pihaknya juga menyampaikan APK maupun bahan kampanye. Sesuai koordinasi untuk APK ada tiga jenis yang difasilitasi KPU yakni Baliho ada 5,spanduk 150 setiap paslon dan videotron sudah tayang sejak tanggal 7 oktober hingga 5 desember total 60 hari dengan 18 spot setiap hari.
Bahan kampanye berupa poster ukuran 40 centimeter x 60 centimeter 5.899 buah,pamflet ukuran 22 centimeter ×29,7 centimeter jumlahnya 5.899 buah,brosur ukuran 21 centimeter x 29 centimeter yang jika dilipat berukuran 21 centimeter x10 centimeter, dua muka,masing masing paslon 5.899 buah. Untuk flayer ukuran 8,35 centimeter x21 centimeter berwarna 1 muka setiap paslon mendapat 330.826 buah
Divisi Hukum KPU Bantul, Mestri Widodo, mengatakan dalam surat yang diserahkan ada 157 pelanggaran kaitan APK di 86 titik dan 12 kecamatan. "Jenis pelanggaran APK baliho ada 26,umbul umbul 2, bendara 5,rontek100 dan spanduk 24,"katanya.
Ketika nantinya dirazia petugas,untuk jenis bendera akan disimpan di Bawaslu dan bisa diambil setelah pemilihan selesai. Selain bendara maka masuk sebagai sampah visul dan akan dikelola Badan Lingkungan Hidup (BLH).
Kadiv Sosialisasi,Pendidikan Pemilih,Partisipasi Masyarakat dan SDM Musnif Istiqomah Spdi mengatakan untuk lokasi pemasangan APK sudah ada aturanya sehingga harus ditaati. Dalam situasi saat ini hal yang bisa dilakukan selain pemasangan APK dan bahan kampanye adalah memaksimalkan media sosial saat kampanye.
"Bisa juga menggelar pertunjukan secara daring,nanti tim sukses menggelar nonbar dengan maksimal 50 orang di setiap titik,"katanya.
Sementara untuk Iklan kampanye berbayar digelar 14 hari sebelum masa tenang yaki tanggal 22 November hingga 5 Desember mendatang. (*)