Tidak Memakai Masker, Kampanye Pilkada Bisa Dibubarkan

Tidak Memakai Masker, Kampanye Pilkada Bisa Dibubarkan

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL – Dalam upaya menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penularan virus Corona, pemakaian masker menjadi salah satu komponen yang wajib dipatuhi masyarakat.

Begitu juga pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang bersamaan dengan masa pandemi Covid-19 yang saat ini memasuki masa kampanye, jika dalam pelaksanaannya tidak mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak memakai masker, maka kampanye Pilkada itu bisa dibubarkan.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Tri Asmiyanto, didampingi anggota kepada wartawan di Wonosari, Sabtu (3/10/2020), menyatakan tindakan tegas ini harus dilaksanakan dalam upaya menegakkan aturan dan menghindari klaster baru Pilkada.

“Kami (Panwaslu) tidak sendirian. Dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan kami dibantu Pol PP, polisi, TNI, Satgas Covid-19 dan unsur yang lain. Jika tidak patuh dan diingatkan tetap ngeyel, tentu saja tindakan tegas dengan pembubaran dilaksanakan,” katanya.

Meskipun begitu, menurut Rosita, selaku Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Gunungkidul, menambahkan pada prinsipnya Panwaslu berusaha melakukan pencegahan dengan berbagai peringatan. “Ketika melihat banyak peserta kampanye yang ada di ruangan tidak memakai masker, maka menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan,” tuturnya.

Terpisah, Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani, menegaskan sesuai dengan PKPU Nomor 13/2020, dalam pelaksanaan kampanye tidak boleh menyelenggarakan rapat umum, konser musik dan yang lain. “Pertemuan dilaksanakan secara terbatas dengan peserta maksimal 50 orang, dan tetap memenuhi protokol kesehatan,” jelasnya.

Dalam upaya pengenalan pada masyarakat, KPU akan memberikan fasilitas untuk sosialisasi dengan kampanye di media cetak dan online di 14 hari terakhir masa kampanye, pemberian alat peraga dan bahan kampanye. (*)