KPU Purworejo Memutuskan PSU di TPS 005 Desa Maron

Pada pelaksanaan PSU, KPPS yang bertugas tidak mendapatkan honor lagi.

KPU Purworejo Memutuskan PSU di TPS 005 Desa Maron
Flyer Pemungutan Suara Ulang dari KPU Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo Jawa Tengah memutuskan untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 005 Desa Maron Kecamatan Loano. Pelaksanaan PSU pada Minggu (18/2/2024).

Ini terjadi karena pada 14 Februari 2024 terdapat dua orang pemilih dari Kabupaten Sragen Jawa Tengah mendapatkan dua surat suara.

Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomo Sidi, mengatakan pada jam istirahat sekitar pukul 12:00, TPS 005 kedatangan sepasang suami istri warga dari Kabupaten Sragen Jawa Tengah yang telah lama bermukim di dekat TPS 005 Desa Maron.

"Ada sepasang suami istri merantau, tinggal di sekitar TPS 005 Maron sudah lama, dia tidak tercatat sebagai DPT tambahan maupun khusus. Pada jam istirahat hanya menyerahkan e-KTP pada KPPS. Saat itu Pengawas TPS sudah memperingatkan, Ketua KPPS terlihat ragu-ragu namun tetap menyerahkan empat surat suara yaitu Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPR Provinsi Jateng VI," jelas Purnomo Sidi, Jumat (16/2/2024) di kantornya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Purnomo Sidi. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

Purnomo menambahkan pemilik KTP tersebut kalau pun pindah memilih seharusnya hanya mendapatkan dua surat suara yaitu Presiden dan Wakil serta DPD.

Atas pelanggaran tersebut maka PTPS segera membuat rekomendasi ditujukan ke PKD (Pengawas Kelurahan/Desa) dengan tembusan Panwascam. Berikutnya Panwascam merekomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Purworejo.

Bawaslu menyampaikan Surat Rekomendasi ke KPU Purworejo pada 15 Februari 2024. Pada PSU 18 Februari PTPS-nya adalah PKD sebab masa tugas PTPS sudah berakhir H + 7 dan start dimulai sejak H - 23.

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Abdul Aziz menyatakan benar akan menyelenggarakan PSU untuk TPS 005 Desa Maron Kecamatan Loano Kabupaten Purworejo pada Minggu (18/2/2024).

Komisioner KPU Kabupaten Purworejo Abdul Aziz. (wahyu nur asmani ew/koranbernas.id)

"Kami akan menggelar PSU untuk satu TPS yaitu di TPS 005 Desa Maron Kecamatan Loano. Alasan PSU karena ada warga yang tidak memiliki hak pilih di TPS 005 Desa Maron tetapi mencoblos di TPS tersebut," sebutnya.

Disebutkan, terdapat 198 DPT (Daftar Pemilih Tetap) tercatat di TPS 05 Desa Maron yang akan mencoblos ulang untuk surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD serta DPRD Provinsi Jawa Tengah Dapil Jateng VI. Sedangkan pemilihan caleg DPRD Kabupaten/Kota tidak dilakukan PSU.

Abdul Aziz menambahkan pada pelaksanaan PSU, KPPS yang bertugas tidak mendapatkan honor lagi, sebab honor untuk masa jabatan  KPPS berakhir 24 Februari 2014 dan honor bukan untuk satu kali kegiatan.

"KPPS dilantik tanggal 25 Januari 2024 masa bakti satu bulan, yang akan berakhir 24 Februari 2024," jelas Abdul, Sabtu (17/2/2024). (*)