Satu TPS di Kebumen Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Dua orang warga setempat tidak bisa menunjukkan e-KTP ketika akan menggunakan hak pilihnya.

Satu TPS di Kebumen Menggelar Pemungutan Suara Ulang
Pemungutan suara Pemilu 2024 pada salah satu TPS di Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Tanjungsari, Kecamatan Petanahan.

Keputusan PSU dikeluarkan setelah ditemukan ada dua orang warga setempat tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPT Tambahan menggunakan hak pilihnya dengan hanya menunjukkan Kartu Keluarga.

Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, dikonfirmasi koranbernas.id, Jumat (16/2/2024), menjelaskan Bawaslu Kebumen merekomendasikan PSU di satu TPS berdasarkan temuan dari Pengawasan TPS 4.

Disebutkan, warga negara Indonesia yang belum terdaftar di DPT atau DPTTb bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP. “Dua orang warga setempat tidak bisa menunjukkan e-KTP ketika akan menggunakan hak pilihnya,” ujarnya.

Anggota KPU Kebumen Joko Paripurno yang dikonfirmasi koranbernas.id, Sabtu (17/2/2024), menyatakan benar akan digelar PSU pada satu TPS di Tanjungsari. "Ditindaklanjuti Minggu 18 Februari 2024," kata Joko. (*)