KPU Kebumen Memusnahkan 5.357 Surat Suara Pilkada

Surat suara yang dimusnahkan karena rusak serta kelebihan penerimaan.

KPU Kebumen Memusnahkan 5.357 Surat Suara Pilkada
Pemusnahan surat suara Pilkada Serentak 2024 di Kantor KPU Kebumen. (nanang w hartono/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kebumen, Selasa (27/11/2024), memusnahkan 5.357 surat suara Pilkada Serentak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, disaksikan oleh jajaran Bawaslu Kebumen, Polres Kebumen, Kodim 0709 Kebumen serta Badan Kesatuan Bangsa Politik Kebumen.

Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat menjelaskan, surat suara yang dimusnahkan merupakan surat suara rusak serta kelebihan terima surat suara.

Surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2024 yang dimusnahkan sebanyak 1.388 lembar. Semua surat surat itu kondisinya rusak.

Melalui sortir

Sedangkan surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2025 yang dimusnahkan sebanyak 3.969 lembar. Dengan perincian 2.242 kelebihan terima dan 1.772 lembar rusak setelah melalui sortir.

KPU Kebumen melakukan sortir dan pelipatan surat suara di dua gudang. Logistik Pilbup Kebumen di Desa Surotrunan Kecamatan Alian. Sedangkan logistik Pilbup Jateng 2024 di Desa Muktisari. (*)