Korupsi Rp 1 Miliar di BUMDes Sidomulyo, Polres Kulonprogo Menetapkan Seorang Tersangka

Kasus ini terungkap setelah dilakukan klarifikasi kepada nasabah yang bersangkutan.

Korupsi Rp 1 Miliar di BUMDes Sidomulyo, Polres Kulonprogo Menetapkan Seorang Tersangka
Petugas Polres Kulonprogo saat konferensi pers ungkap kasus korupsi. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KULONPROGO -- Polres Kulonprogo menetapkan ET (44) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Binangun Cipta Makmur, Sidomulyo Pengasih.

ET diduga melakukan kredit fiktif dan mark up pencairan pinjaman serta penggelapan dana tabungan nasabah.

Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Sarjoko, kepada wartawan, Kamis (24/4/2025), melalui keterangan tertulisnya menjelaskan, berdasarkan laporan, BUMDes Binangun Cipta Makmur memiliki modal awal dari APBD Rp 686.286.000 dan tambahan modal dari APBD serta Dana Desa Rp 520 juta.

Pada tahun 2022 ditemukan adanya 200 nasabah bermasalah yang diduga akibat dari tindakan ET sebagai bagian pelayanan di BUMDes.

Laporan keuangan

Polisi menyita berbagai barang bukti termasuk laporan keuangan, neraca akhir dan dokumen lainnya. Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 1,058 miliar.

ET disangkakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan klarifikasi kepada nasabah yang bersangkutan. Dari 200 nasabah bermasalah, diketahui terdapat permasalahan pengajuan kredit yang dilakukan secara fiktif dan mark up serta penggelapan atau penyelewengan dana tabungan dari nasabah.

Polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dan waspada serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana korupsi.

Menjadi pelajaran

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi yang terjadi di BUMDes Sidomulyo,” kata Iptu Sarjoko.

Dengan penetapan ET sebagai tersangka diharapkan kasus korupsi di BUMDes Sidomulyo menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pemerintah desa untuk lebih transparan dan akuntabel mengelola keuangan desa. (*)