Korban SK Pensiun Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polres Purworejo

Korban SK Pensiun Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polres Purworejo

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Kasus dugaan penipuan SK Pensiun dengan korban para lansia di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah (Jateng), saat ini sedang diproses. Sembilan korban yang merupakan pensiunan TNI, Polri dan PNS memberikan kuasa kepada DPD LSM Tamperak Kabupaten Purworejo.

Para korban telah mengadukan penipuan, penggelapan serta pencurian yang diduga dilakukan DR, ke Polres Purworejo pada 26 November 2022.

Pengaduan tersebut ditindaklanjuti Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Purworejo dengan memanggil sembilan korban tersebut untuk dimintai klarifikasi.

Pemanggilan pertama pada Kamis (15/12/2022) kepada Kapten (Purn) Sutopo, Sertu (Purn) M Haris Alam dan Wagino selaku pensiunan Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo. Mereka diklarifikasi oleh penyidik Unit 1 Satreskrim selama kurang lebih lima jam.

Pemanggilan kedua pada Jumat (16/12/2022) untuk Sukarmi, pensiunan janda Sipil ABRI dan Sariyati  pensiunan janda Sipil ABRI serta Sarwi.

Sementara pemanggilan ketiga, Senin (19/12/2022), yaitu Umi Pujihartiwi (63) pensiunan guru, Letnan Satu (Purn) Subagyo (58) dan Ngatinem (67) pensiunan Sipil ABRI.

Ketua DPD LSM Tamperak, Sumakmun, usai pemeriksaan klarifikasi kliennya mengatakan benar kliennya sebanyak sembilan orang sudah dipanggil Satreskrim Polres Purworejo.

"Kemarin kita mengadukan penipuan, penggelapan serta pencurian uang klien kami. Kemarin enam korban sudah diperiksa klarifikasi dan ini pemanggilan ketiga," ujar Makmun, sapaan akrabnya, di Kantor DPD LSM Tamperak, Senin (19/12/2022) petang.

Dia membeberkan kliennya dimintai keterangan mengenai hubungan apa dengan pihak terlapor (DR), kapan awal pertemuan dan bagaimana proses pinjaman ke bank.

Selain itu, juga mendapat pertanyaan sekitar jumlah angsuran serta tempo lamanya angsuran. Pertanyaan tersebut sudah dijelaskan oleh kliennya yang notabene adalah korban penipuan SK Pensiun. Korban juga ditanya apakah DR menjanjikan bonus.

"Klien kami dijanjikan bonus dan uang pensiun utuh. Tetapi kenyataannya bicara lain, janji bonus dan uang pensiun utuh tidak pernah diterima, para korban setiap bulan dipotong gajinya dengan waktu panjang 15 tahun hingga 19 tahun," terangnya.

Menurutnya, sisa uang pensiun korban DR hanya Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu. Selain itu, DR juga melanggar kesepakatan seperti kejadian klien Letnan Satu (Purn) Subagyo, yang bersedia meminjam uang dengan SK pensiun miliknya sebesar Rp 100 juta, tetapi oleh DR diambil Rp 250 juta dengan masa angsuran 19 tahun atau 230 bulan.

Akibatnya Subagyo harus menanggung angsuran Rp 2,9 juta per bulan selama 19 tahun, dengan sisa gaji pensiun Rp 500 ribu.

Makmun menambahkan dari pemanggilan tersebut pihaknya mengetahui pengajuan pinjaman ada tanda tangan para istri purnawirawan TNI, padahal para istri tidak tahu menahu persoalan tersebut.

"Kami mau melakukan upaya lagi, dengan adanya fakta-fakta berkaitan dugaan pemalsuan tanda tangan, karena saat meminjam uang di bank, para istri klien kami tidak tanda tangan saat pemberkasan pada bank," ujarnya seraya menambahkan pihaknya berencana meneruskan kasus tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) di Semarang. (*)