Konflik PT GMS Berakhir Damai, Pemegang Saham Minta Maaf

Permintaan maaf ini dapat diterima dengan lapang dada, menjadi pembuka lembaran baru yang lebih sehat dan adil dalam berbisnis.

Konflik PT GMS Berakhir Damai, Pemegang Saham Minta Maaf
Para pemegang saham PT GMS bergandengan tangan usai konflik berakhir damai di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025) malam. (yvesta putu ayu palupi/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Konflik yang terjadi antara para pemegang saham PT Garuda Mitra Sejati (GMS) dengan Direktur Utama PT GMS, Soekeno, berakhir damai. Sejumlah pemegang saham PT GMS, seperti Anton Juwono dan Rony Octanto meminta maaf kepada jajaran direksi lain karena telah melakukan tuntutan ke pihak kepolisian dalam dugaan penyelewengan wewenang.

"Kami menyadari pernyataan yang telah kami sampaikan kepada publik tidak didukung bukti dan klarifikasi yang cukup, sehingga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan pencemaran nama baik," kata Rony di Yogyakarta, Kamis (7/8/2025) sore.

Rony menyebutkan, sejumlah pemegang saham PT GMS dengan penuh kesadaran dan tanpa tekanan dari pihak mana pun meminta maaf ke Soekeno dan seluruh keluarga besar PT GMS.

Hal ini menyusul Polda DIY menghentikan proses hukum terkait laporan dugaan penipuan investasi yang sempat menyeret Direktur Utama PT GMS SKN. Kasus dengan nomor laporan LP/B/951/XII/2023/SPKT/POLDA D.I. YOGYAKARTA itu dinyatakan dihentikan per 11 Juni 2024 usai melalui penyelidikan dan tidak ditemukan unsur pidana.

Jalur damai

Setelah proses hukum yang berakhir, kedua belah pihak memilih untuk menempuh jalur damai. Melalui surat pernyataan bersama yang ditandatangani pada 7 Agustus 2025, keduanya menyatakan pernyataan-pernyataan mereka yang sebelumnya sempat beredar luas di ruang publik dan menyudutkan Soekeno tidaklah berdasar hukum.

"Tuduhan yang kami dilayangkan ternyata tidak sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum yang kuat," jelasnya.

Kasus ini mencuat pada Desember 2023, ketika sejumlah pemegang saham PT GMS melaporkan Soekeno ke Polda DIY atas dugaan kecurangan dalam proses pembelian aset perusahaan dan pembagian hasil usaha.

Namun, dalam perkembangan proses hukum, Polda DIY menyatakan tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke tahap berikutnya sehingga laporan resmi pun dihentikan.

Lembaran baru

"Kami berharap permintaan maaf ini dapat diterima dengan lapang dada, dan menjadi pembuka lembaran baru yang lebih sehat dan adil dalam berbisnis," katanya.

Sementara Soekeno mengungkapkan pihaknya menerima permintaan maaf tersebut. Semua permasalahan antar pemegang saham pun sudah berakhir baik sehingga ke depan mereka bisa saling bekerja sama dalam bisnis. (*)