Ketahanan dan Pertahanan guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional

Ketahanan dan Pertahanan guna Mewujudkan Sistem Keamanan Nasional

PADA dasarnya manusia berharap memiliki kehidupan yang aman dan nyaman. Sebab, di dalam diri manusia ada tanggung jawab dan kebutuhan untuk melindungi kelangsungan hidupnya. Manusia juga merupakan makhluk sosial yang tidak hanya mempertahankan dirinya sendiri, namun juga kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara yang berkembang dan bermartabat.

Kekuatan pertahanan dan keamanan merupakan wujud komprehensif dari seluruh potensi dan kekuatan nasional yang terdiri dari sumber daya manusia baik militer maupun non militer, sumber kekayaan alam, sumber daya buatan, sarana penunjang, ilmu pengetahuan, dan wilayah teritori yang digunakan untuk mencapai tujuan nasional. Pertahanan nasional merupakan salah satu instrumen utama dalam menciptakan keamanan nasional. Kemampuan sektor pertahanan menjalankan fungsinya sesuai dengan anggaran pertahanan melalui perencanaan pertahanan jangka panjang.

Keamanan berawal dari bahasa latin secures yang bermakna terbebas dari bahaya, ketakutan, dan ancaman yang terdiri dari pendekatan keamanan tradisional dan keamanan non-tradisional. Pertahanan diartikan sebagai instrumen utama sebuah negara untuk menciptakan keamanan nasional. Ketahanan nasional didefinisikan sebagai kondisi dinamik suatu negara yang mencakup semua aspek kehidupan nasional untuk menghadapi ancaman. Ketahanan nasional bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku bangsa, ras, bahasa, agama, dan adat istiadat. Ketahanan nasional memiliki arti yang sangat luas karena ketahanan nasional adalah suatu kondisi yang dimiliki oleh suatu negara dalam mengembangkan kekuatannya, sehingga negara dapat menghadapi berbagai ancaman yang dapat menyebabkan disintegrasi.

Seiring perkembangan zaman, ketahanan nasional mengalami beberapa perubahan seperti munculnya beberapa pemahaman baru tentang ideologi, moral, dan etika. Dapat disimpulkan ketahanan nasional berperan penting dalam pembentukan kualitas negara. Sedangkan keamanan nasional mencakup keamanan negara, masyarakat dan individu.

Keamanan nasional dapat ditinju dari dua prespektif yang berbeda. Perspektif yang pertama yaitu perspektif dominan yang terdiri dari external defence, internal security, public order, dan disaster management. Kemudian yang kedua, perspektif keamanan nasional harus mencakup keamanan negara, keamanan masyarakat, serta keamanan individu. Keamanan manusia harus bertujuan untuk melengkapi keamanan negara dengan empat hal utama yaitu perhatian pada individu dan kelompok dari negara; ancaman terhadap keamanan masyarakat mencakup ancaman dan keadaan yang tidak selalu dikategorikan sebagai ancaman terhadap keamanan negara; berbagai aktor keamanan diperluas di luar negara; dan mencapai keamanan manusia mencakup tidak hanya melindungi orang tetapi memberdayakan orang untuk dapat berjuang sendiri.

Karena Indonesia merupakan negara kepulauan yang terdiri lebih dari 17.000 pulau. Posisi Indonesia termasuk strategis, berada pada posisi silang, terhubung dengan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik dan dapat berpengaruh terhadap sistem perekonomian di dunia. Letak geografis Indonesia berbatasan langsung dengan beberapa negara tetangga di kawasan Asia. Oleh sebab itu Indonesia sangat rentan dengan permasalahan atau sengketa perbatasan dan ancaman keamanan. Sesuai dengan pancagatra dalam ketahanan nasional yang berisi tentang lima aspek sosial yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan dan keamanan, maka pemerintah Indonesia melakukan upaya dengan melindungi keamanan dan pertahanan adalah dengan meningkatkan tiga sasaran utama pembangunan di bidang keamanan dan pertahanan melalui Minimum Essential Force (MEF), kontribusi industri pertahanan dalam negeri, serta laju prevalensi penyalahgunaan narkoba.

Ancaman lain yang terjadi di Indonesia antara lain adalah intoleransi SARA, demokrasi prosedural, ketimpangan reformasi birokrasi, masih tingginya perilaku korupsi, belum optimalnya penegakan hukum di Indonesia. Ancaman intoleransi terhadap SARA biasanya terjadi karena maraknya penolakan terhadap pemimpin yang berbeda keyakinan, lalu terjadi politik identitas (sebuah alat politik suatu kelompok atau etnis, suku, budaya, agama, atau yang lainnya demi memperoleh tujuan tertentu), dan indeks demokrasi yang masih terjadi kesenjangan kebebasan sipil.

Ketahanan nasional juga dapat berperan sangat strategis dalam aspek politik, khususnya pada Pemilu 2024 mendatang. Mengapa dianggap sangat penting? Berdasarkan keterangan dari Kabaintelkam Polri, tantangan yang dihadapi menjelang Pemilu 2024 yaitu masalah mengenai terorisme, intoleransi, dan radikalisme. Intoleransi warga politik terus meningkat layaknya orang-orang muslim yang tidak setuju, bahwa pemimpin suatu kelompok adalah orang nonmuslim. Bahkan, intoleransi berbalut SARA menjadi alat politik baru untuk memperoleh kekuasaan tanpa mempertimbangkan dan memperhatikan dampak yang ditimbulkannya. Kondisi intoleransi yang terjadi di politik menjadi hal yang serius dan perlu diperhatikan oleh pemerintah dan juga masyarakat. Dampak dari intoleransi politik tidak hanya saat pemilu saja tetapi jangka panjang. Jika intoleransi politik hanya dibiarkan dan tidak ada gerak untuk diatasi, maka yang akan terjadi adalah akan terdapat pola dan modus politik. Pemerintah haruslah memiliki peran penting untuk terus menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan yang dapat dimulai dari sosial media, sehingga tidak akan terjadi ancaman dalam bersosial media. Mengapa menggunakan sosial media? Karena sosial media saat ini merupakan alat yang setiap hari dipakai oleh masyarakat, jadi melalui sosial media, pemerintah dapat memberikan edukasi untuk menyebarkan informasi positif secara masif dalam bentuk narasi.

Terdapat juga ancaman dalam pertahanan negara. Dalam hal ini sering terjadi bentuk ancaman yang terjadi di Indonesia adalah ancaman di perbatasan. Tentu, ancaman di perbatasan dapat mempengaruhi keutuhan wilayah. Penanganan mengenai ancaman di perbatasan menjadi ranah TNI, Polri, maupun intelijen, dan masyarakat di Indonesia juga tidak boleh lepas dalam mempertahankan keamanan. Namun, permasalahan di perbatasan hingga kini masih belum menemukan titik terang antara Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Filipina, Malaysia, Singapura, Australia, Cina dan Thailand. Dampak sengketa perbatasan yang terjadi mengakibatkan hilangnya pulau Ligitan dan Sipadan. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia kurang menyadari perkembangan lingkungan strategis yang berdampak pada ancaman illegal logging , illegal fishing, illegal smuggling, illegal mining, dan human trafficking. Selain itu, kejadian separatisme di Papua juga tidak beda jauh dengan daerah-daerah yang rawan akan konflik. Organisasi Papua Merdeka (OPM) tidak puas dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah Indonesia sepanjang Papua tetap bersama dengan Indonesia. Tujuan perlawanan OPM terhadap pemerintah Indonesia adalah untuk melepaskan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ancaman pertahanan Indonesia ke depan ditunjukkan dengan persenjataan dan juga meningkatnya ancaman perang non-konvensional. Ketegangan antara Amerika Serikat, China dan negara-negara ASEAN pun akan memicu konflik terbuka perihal konflik di Laut Cina Selatan. Sedangkan ancaman domestik masih menangani ancaman separatisme dari Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua serta kejadian bencana alam yang banyak memakan korban jiwa.

Ancaman yang lain adalah siber, dengan berkembangnya revolusi industry 4.0 di Indonesia, ancaman siber dikenal sebagai the new hybrid of technology yang dapat menyebabkan gangguan, mata-mata pemerintah, penurunan ekonomi, dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah. Tentunya ancaman siber ini sangat berbahaya karena ancaman ini biasanya terjadi dengan pencurian data, serangan pengambilalihan sistem, serangan pencurian informasi, dan serangan untuk melupuhkan sistem denial of service (DoS attempt). Laporan dari National Cyber Security Indeks (NCSI) mencatat, bahwa skor keamanan indeks security di Indonesia sebesar 38,96 poin dari 100 pada tahun 2022, angka ini menempatkan Indonesia berada pada peringkat ke-3 terendah dari seluruh negara yang tergabung dalam G20. Serangan siber bisa meningkat sewaktu-waktu. Menurut data dari BSSN, bahwa anomali dengan jumlah tertinggi adalah trojan, malware yang dirancang untuk masuk ke sistem tanpa terdeteksi untuk kemudian melakukan aktivitas pencurian data, bahkan perusakan sistem yang dikendalikan dari jarak jauh. Tidak hanya komputer pribadi yang diserang, server aplikasi dan bahkan SCADA, sistem kontrol industri, juga menjadi target serangan.

Dari ancaman-ancaman tersebut, dalam ketahanan nasional terdapat beberapa asas yang dapat di implementasikan. Asas ketahanan nasional merupakan tata laku yang berdasar pada nilai-nilai yang tersusun berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta wawasan nusantara. Asas ketahanan nasional meliputi: asas kesejahteraan dan keamanan, asas mawas ke dalam dan asas mawas keluar, asas kekeluargaan, asas komprehensif integral dan menyeluruh terpadu. Hakikat ketahanan nasional yaitu untuk mengatur dan menyelenggarakan keamanan dan keselamatan yang berasaskan kekeluargaan yang mengandung nilai keadilan, kearifan, gotong royong dan tanggung jawab, dan menumbuhkan kondisi kehidupan yang berdasar pada nilai-nilai kemandirian.

Demi menjaga keamanan nasional dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, secara kelembagaan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sedangkan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan. Namun, untuk mewujudkan keamanan yang menyeluruh dan saling mendukung, bukan hanya tanggung jawab milik TNI maupun Polri selaku kekuatan utama dalam menjaga keamanan di wilayah Indonesia, namun juga mengikutsetakan seluruh lembaga, pemerintah pusat dan daerah terkait dan peran serta masyarakat seperti yang telah diamanatkan dalam UUD 1945. Bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara diimplementasikan melalui Sishankamrata yaitu rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Dengan banyaknya ancaman yang dapat menganggu kemanan dan pertahanan Indonesia, maka diharapkan Indonesia memiliki payung hukum sistem keamanan nasional dan memiliki perundangan keamanan nasional seperti beberapa negara Uni Eropa, Turki, dan juga Jepang. Dari perkembangan keamanan negara tersebut, jenis-jenis ancaman terkait keamanan dan pertahanan untuk saat ini hampir sama baik terorisme, proliferasi senjata pemusnah massal, kejahatan transnasional, wabah penyakit, sosial ekonomi, dan kejahatan siber.  Perundang-undangan terkait keamanan nasional sangat diperlukan untuk menentukan eskalasi ancaman yang terjadi serta mewujudkan sinergitas dan terintegrasi antar-lembaga dalam menghadapi ancaman multidimensi.

Dalam upaya menciptakan keamanan dan pertahanan diperlukan definisi yang tegas mengenai konsep keamanan nasional. Cakupan konsep tersebut sekaligus menentukan siapa aktor keamanan yang terlibat saat terjadi ancaman yang disesuaikan dengan eskalasi ancaman itu sendiri. Dengan dinamika ancaman yang terjadi sekarang maupun pada masa yang akan datang, diharapkan pemerintah sudah memiliki landasan hukum untuk menangkal ancaman terkait keamanan nasional agar masyarakat benar-benar mendapatkan sinar harapan untuk hidup dengan aman dan nyaman. Untuk menciptakan sistem keamanan nasional lebih baik, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang keamanan nasional segera untuk disahkan agar dapat merumuskan kebijakan dan juga strategi pelaksanaan keamanan nasional yang terintegrasi dengan seluruh elemen kekuatan (TNI, Polri, dan Inteljen), pemerintah, badan penyelenggara keamanan, dan masyarakat yang nantinya dibentuk Dewan Keamanan Nasional. **

Fatima Tuzzahra

Mahasiswa Prodi Hubungan Internasional Fisipol UMY.