Kemenag Batalkan Ibadah Haji Anggota DPD RI Beri Apresiasi

Kemenag Batalkan Ibadah Haji Anggota DPD RI Beri Apresiasi

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI membatalkan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H/2020 M memperoleh apresiasi dari banyak kalangan, termasuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dr H Hilmy Muhammad MA.

“Kita apresiasi keputusan Kemenag. Kita dukung. Ini memang tidak menyenangkan bagi beberapa pihak, terutama bagi calon jamaah haji tetapi tentu ini ikhtiar yang terbaik,” katanya, Rabu (3/6/2020).

Kebijakan tersebut diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai. Bahkan, keputusan ini juga didasarkan kajian literer atas terjadinya wabah pada ratusan tahun silam.

Mengingat waktu penyelenggaraan haji yang dinilai terlalu mepet, hingga saat ini pemerintah Arab Saudi belum memberikan akses. Belum lagi ditambah masa karantina baik ketika keberangkatan maupun kepulangan.

“Secara syariat tidak ada yang dilanggar. Alasannya sudah sangat kuat kok. Keselamatan jamaah adalah hal utama yang tak bisa dibantah. Melakukan perjalanan jauh, apalagi ke luar negeri sangat rawan dan riskan. Jangan sampai pelaksanaan haji justru membuka peluang lahirnya klaster baru penyebaran virus Corona. Mau ke masjid kita ditunda, mudik kita batalkan dan semoga jamaah haji bisa menerima keputusan ini,” kata Senator Yogyakarta yang akrab disapa Gus Hilmy tersebut.

Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak ini menyampaikan simpati kepada seluruh calon jamaah haji atas pembatalan tersebut. Justru inilah ujian pertama bagi mereka. Kesabaran merupakan sikap terbaik untuk menyikapi kondisi ini.

Keadaan ini membuktikan haji benar-benar panggilan dari Yang Maha Kuasa. “Siapa pun kita, bila belum dikehendaki oleh Allah SWT, maka tidak akan berlaku, meskipun sudah antre sekian tahun dan persiapan dengan penuh kesungguhan,” tambahnya.

Yang juga penting adalah calon jamaah tidak perlu kecewa atau berkeluh kesah sebab akan mengurangi pahala sabar. Keadaan ini harus benar-benar dimaklumi sebab halangannya adalah karena udzur syar’i.

Bahkan calon jamaah sepatutnya bersyukur, meski belum bisa berangkat tahun ini tapi sudah mendapat pahala haji karena sudah niat berhaji. (sol)