Kembalikan ke Asalnya, Sikap Tegas Pemkab Purworejo Soal Kiriman Sampah dari Yogyakarta

Banyak tumpukan sampah terkena hujan dan bau menyengat.

Kembalikan ke Asalnya, Sikap Tegas Pemkab Purworejo Soal Kiriman Sampah dari Yogyakarta
Tumpukan sampah dari Yogyakarta di Desa Geparang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO -- Tumpukan sampah di pekarangan salah seorang warga Desa Geparang Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo, menggegerkan warga. Tumpukan sampah tersebut menimbulkan aroma tak sedap dan mengganggu lingkungan sekitar.

Warga pun heboh dan keberatan dengan adanya sampah yang disebut-sebut berasal dari salah satu pusat perbelanjaan di Yogyakarta.

Satpol PP Pemkab Purworejo segera mengambil tindakan tegas atas kiriman sampah dari Kota Gudeg itu.

Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP Purworejo Joko Ari Santoso mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Desa Geparang untuk menelusuri keberadaan sampah tersebut.

Datang dini hari

"Kami mendapat laporan pada Jumat (10/1/2025) dini hari atas kedatangan sampah asal Yogyakarta ke Desa Geparang. Kami langsung cek ke lokasi, sebelumnya sudah lapor ke Polsek Purwodadi terlebih dahulu,” ujarnya.

Dia melihat banyak tumpukan sampah terkena hujan dan bau menyengat. “Karena dini hari kami belum bisa memintai keterangan," ungkap Joko Ari Santoso didampingi Wiworo selaku Penegakan Perda dan Perundangan Satpol PP di Kantor Satpol PP Purworejo, Selasa (14/1/2025).

Joko mengatakan, dia mendatangi kades setempat untuk memberikan panggilan mewakili pemilik tanah, karena kebetulan pemilik tanah tersebut sedang ada acara. Kades bersedia datang dimintai keterangan perihal sampah tersebut.

"Kita (Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup Purworejo) menyambangi rumah Pak Sutata (perantara antara pemilik lahan dan pembuang sampah asal Yogyakarta), untuk meminta keterangan,” tambahnya.

Tidak minta izin

Disebutkan, sebenarnya tujuan dari sampah tersebut untuk memberdayakan warga sekitar, karena dari hasil sampah bisa dipilah-pilah yang organik maupun anorganik.

“Namun permasalahannya pemilik lahan tidak meminta izin untuk kegiatan tersebut." ungkap Joko.

Dia menambahkan kalau benar kegiatan tersebut untuk daur ulang sampah dan berizin, Kabid sampah LH Purworejo bisa memfasilitasi bantuan dana dari Provinsi Jawa Tengah.

"Saya mengimbau Kades Geparang untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membuat surat pernyataan bahwa sampah harus dikembalikan ke asalnya. Namun jika tidak mampu mengembalikan ke asalnya, silakan berkoordinasi dengan LH," tegasnya.

Melanggar perda

Joko juga menyebut pembuangan sampah tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo, tetapi belum ada sanksi atas pelanggaran dari Perda tersebut. 

"Apabila ada warga yang terkena dampak penyakit akibat tumpukan sampah itu, pemilik lahan (Wasiyo) bisa terkena ganti rugi, namun nominalnya belum diatur. Tetapi sampai saat ini belum ada dampak timbulnya penyakit dari sampah tersebut, warga hanya mengeluhkan bau tak sedap," tandasnya. (*)