Kemacetan di Pusat Kota Menjadi Prioritas Camat Jatinom Klaten

Kawasan ini menyimpan banyak permasalahan yang mendesak untuk dicarikan solusinya.

Kemacetan di Pusat Kota Menjadi Prioritas Camat Jatinom Klaten
Camat Jatinom, Agus Sunyata. (masal gurusinga/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, KLATEN -- Desa Bonyokan Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten merupakan kawasan Central Bussiness District (CBD) atau pusat kota di wilayah ini.

Karena lokasinya berada di pusat kota kecamatan dan di pinggir jalan Klaten-Boyolali, kawasan ini menyimpan banyak permasalahan yang mendesak untuk dicarikan solusinya. Tentunya, dengan melibatkan semua pihak agar ke depan bisa menjadi lebih baik.

"Bonyokan sebagai pilot project awal program seratus hari. Di Bonyokan ada banyak masalah, khususnya kemacetan yang harus dituntaskan. Selama ini belum tersentuh sama sekali," kata Camat Jatinom, Agus Sunyata saat ditemui di sela-sela acara serah terima jabatan empat kepala desa di aula Kantor Camat Jatinom, Jumat (29/9/2023).

Empat jabatan kepala desa yang diserahterimakan yakni Kepala Desa Mranggen, Kepala Desa Socokangsi, Kepala Desa Gedaren dan Kepala Desa Temuireng.

ARTIKEL LAINNYA: Pebalap Astra Honda Pastikan Juara Thailand Talent Cup 2023

Mantan Sekcam Kemalang itu menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Balai Pelaksana Transportasi Daerah Jawa Tengah untuk penanganan kemacetan yang rutin terjadi di wilayah Bonyokan.

Itu dilakukan karena jalan Klaten-Boyolali merupakan jalan provinsi dan butuh solusi yang tidak hanya bersifat temporer saja.

"Ini urgent sekali, setiap pasaran dan hari-hari tertentu lebaran pasti crowded. Sangat menggangu mobilitas warga," ujar Agus yang dilantik sebagai Camat Jatinom pada Selasa (26/9/2023).

Peraturan Bupati Klaten Nomor 20 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen dan Rekayasa Lalu lintas mengatur pembatasan operasional truk galian golongan C pada jam 06:00 hingga 08:00 WIB, namun di lapangan kenyataannya lain.

ARTIKEL LAINNYA: Mahasiswa Berperan Penting dalam Pengawasan Pemilu

Inilah yang ingin diurai. Di dalam Perda Klaten Nomor 10 Tahun 2017 juga disebutkan masyarakat berhak menjaga keamanan dan ketertiban berlalu lintas.

Selain masalah kemacetan di kawasan Bonyokan, dia juga berencana mengundang semua kepala desa yang ada di Jatinom.

Khususnya kepada empat kepala desa yang baru, dia berharap agar tetap sesuai visi misi yang disampaikan dalam pilkades kemarin.

Di dalam undang-undang, kata dia, tiga bulan setelah ini desa harus membuat RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) untuk menyusun RKPDes dengan mengacu RT RW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) dan RJTL. Ini dilakukan agar semua konsepnya jelas. (*)