Kebumen Alokasikan Anggaran Rp 55 Miliar untuk Membayari Iuran Peserta JKN Eks Jamkesda
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Pemkab Kebumen pada Tahun Anggaran 2024 mengalokasikan anggaran Rp 55 miliar, untuk membayar iuran bagi 75.000 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) warga tidak mampu, yang iuran tidak bisa dibiayai APBN dan APBD Provinsi Jateng.
Bupati Kebumen Arif Sugiyanto mengatakan, alokasi anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Kebumen ini, merupakan bentuk komitmen dalam menciptakan pelayanan kesehatan yang baik yang tidak membebani warga miskin.
Selama ini ada 75.000 peserta JKN PBI dengan iuran dibiayai Pemkab Kebumen.
“Dengan menjamin iuran kepesertaan JKN mereka, kita ingin masyarakat merasa lebih tenang hidupnya. Tidak lagi memikirkan biaya pengobatan rumah sakit. Banyak orang takut berobat ke rumah sakit karena tidak kuat bayar. Padahal penyakitnya perlu diobati segara. Ini yang harus dipikirkan bagaimana negara hadir untuk mereka,” kata Arif Sugiyanto Rabu (20/3/2024).
Arif Sugiyanto mempersilahkan warga miskin yang belum menjadi peserta JKN, agar mengajukan permohonan iuran JKN dibiayai oleh pemda. Mereka cukup datang ke Dinas Sosial membawa Kartu Keluarga, KTP dan surat keterangan miskin. Setelah syarat diserahkan, selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
Arif Sugiyanto bersyukur, Pemkab Kebumen telah berhasil meraih predikat Universal Health Coverge (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Dengan predikat UHC ini, warga bisa semakin mudah mendapat layanan kesehatan. Menjadi daerah dengan status UHC, warga Kebumen yang baru terdaftar peserta JKN dan sudah membayar iuran, kepesertaannya langsung aktif. (*)