Kaum Urban dan Politik Uang, Fenomena Laten Angka Partisipasi Pemilih
Ketika pemilihan kepala desa, meskipun banyak kaum urban, angka partisipasinya tinggi. Ini karena calon kepala desa berani antar jemput pemilih urban
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN--Kaum urban dan praktek politik uang (wuwuran), serta regulasi pendaftaran pemilih mempengaruhi angka partisipasi pemilih dalam Pemilihan Kepala daerah di Kebumen. Angka partisipasi pemilih Pilkada 2024 mencapai 71,20 persen.
Pada Media Gathering Evaluasi Pilkada Kebumen 2024 yang diselenggarakan KPU Kebumen, Jumat (17/1/2025), Ketua KPU Kebumen Dzakiatul Banat mengatakan, di beberapa daerah dengan tingkat partisipasi rendah, seperti di Kecamatan Sadang, ternyata angka urban penduduknya cukup tinggi. Mereka tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.
Ketika pemilihan kepala desa, meskipun banyak kaum urban, angka partisipasinya tinggi. “Calon kepala desa berani antar jemput pemilih urban,” kata Dzakiatul Banat.
Regulasi pendaftaran pemilih, memang mencatat penduduk urban sebagai pemilih, jika memiliki e KTP dan Kartu Keluarga sebagai penduduk Kebumen, meskipun pemilih berdomisili di luar Kebumen.
Dzakiatul Banat mengungkapkan, politik uang untuk mempengaruhi pemilih menggunakan hak pilih, memilih kontestan tertentu, bukan menjadi rahasia umum. Berbeda dengan kaum urban mengurangi angka partisipasi pemilih, praktek politik uang salah satu faktor menaikkan angka partisipasi pemilih dalam Pilkada.
Menurut Banat, diperlukan pendidikan politik pemilih, agar kesadaran pemilih menggunakan hak pilihnya semakin baik. Menggunakan hak pilihnya, tanpa dipengaruhi politik uang, dan menggunakan hak pilihnya meskipun menjadi kaum urban.
Informasi yang diperoleh, dari 28 persen pemilih terdaftar pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen 2024, pemilih kaum urban yang tidak menggunakan hak pilihnya lebih dari 15 persen. Data itu berdasarkan jumlah form pemberitahuan pemungutan suara tidak didistribusikan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. Formulir yang dianggap undangan untuk memilih, tidak didistribusikan untuk menghindari disalahgunakan pihak lain. (*)