Kantah Kota Yogyakarta Perketat Zona Integritas Demi Layanan Pertanahan Tanpa Celah

Kantah Kota Yogyakarta gelar rapat Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. Sri Martini tekankan pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel bagi warga Jogja

Kantah Kota Yogyakarta Perketat Zona Integritas Demi Layanan Pertanahan Tanpa Celah
Sri Martini memimpin rapat Pembangunan Zona Integritas menuju WBBM. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA--Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Yogyakarta tancap gas memperkuat benteng integritas dalam pelayanan publik. Di bawah komando Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M., instansi ini menggelar rapat strategis Pembangunan Zona Integritas (ZI) untuk mengejar predikat bergengsi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis (9/4/2026).

Langkah ini merupakan evolusi serius dari capaian sebelumnya, di mana evaluasi menyeluruh terhadap kinerja tahun 2025 menjadi fondasi utama. Fokus rapat kali ini bukan sekadar seremonial, melainkan pemenuhan indikator tajam pada Lembar Kerja Evaluasi (LKE) dan penguatan eviden (bukti fisik) yang menjadi syarat mutlak tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Sinergi Pokja

Kepala Kantah Kota Yogyakarta, Sri Martini, menegaskan bahwa konsistensi adalah harga mati dalam menjaga kualitas pelayanan publik. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk mengidentifikasi kendala di lapangan secara cepat agar tidak menghambat transformasi birokrasi yang sedang dibangun.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Tim Zona Integritas, Alfia Fathul Hidayati, S.P., menekankan bahwa keterlibatan aktif seluruh kelompok kerja (Pokja) sangat krusial. Kelengkapan dokumen pendukung dan inovasi layanan digital menjadi poin kunci yang akan terus ditingkatkan, guna memberikan kepuasan maksimal bagi masyarakat Yogyakarta yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka.

Dengan semangat kolektif ini, Kantah Kota Yogyakarta optimis dapat menghadirkan layanan yang tidak hanya profesional, tetapi juga berintegritas tinggi dan bebas dari praktik pungli maupun gratifikasi. (*)