Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh, Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar

Jokowi Minta KPK Tidak Buat Gaduh, Ikuti Aturan Terkait Pencopotan Brigjen Endar

KORANBERNAS.ID, JAKARTA—Polemik pencopotan Brigjend Endar Priantoro terus berlanjut. Tak urung, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun ikut angkat bicara. Jokowi meminta pemberhentian dengan hormat Brigjend (Pol) Endar Priantoro dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilakukan dengan mengikuti mekanisme dan aturan yang berlaku.

Dimintai komentarnya terkait polemik pencopotan Endar Priantoro ini, Jokowi menegaskan, bahwa semua ada aturannya. Untuk itu, ia berharap pemberhentian Bridjend Endar oleh Ketua KPK Firli Bahuri, tidak sampai membuat masyarakat gaduh.

“Kita harapkan jangan sampai mutasi atau perpindahan itu membuat kegaduhan. Semua ada aturannya kok. Dilihat saja, di mekanisme aturannya seperti apa,” kata Jokowi di Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (5/4/2023).

Jokowi menegaskan, tiap institusi memiliki mekanisme dan aturannya sendiri. Karena itu, ia meminta agar proses mutasi pun dilakukan sesuai aturan-aturan yang berlaku. “Di setiap institusi kita harus tahu ya, di setiap institusi ada mekanismenya. Ada aturan-aturan SOP ada semuanya. Jadi ikuti itu saja,” kata Jokowi.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigjend (pol) Endar Priantoro diberhentikan dengan hormat oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Firli memberhentikan Endar dengan surat tertanggal 31 Maret 2023.

Pemberhentian Endar ini dilakukan, setelah pimpinan KPK menggelar rapat, guna membahas status Endar Priantoro.

Setelah menerima surat pemberhentian dirinya, Endar sendiri lantas melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar mensinyalkan memang ada yang tidak beres dengan pencopotannya berdasarkan rapat pimpinan (rapim) KPK. Sehingga, ia berkeyakinan perlu menguji rapim tersebut melalui Dewas KPK.

Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperpanjang masa dinas-tugas Brigjend Endar Priantoro. Surat bernomor B/2775/IV.KEP/2023 bertanggal 3 April 2023 itu meminta agar pemimpin lembaga antikorupsi tersebut tetap menjadikan Brigjend Endar sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Dalam surat tersebut Jenderal Sigit menyampaikan, penugasan Brigjend Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK, merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Polri, kata Kapolri selalu berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dengan mengirimkan personel-personel pilihan untuk bertugas di KPK.

Di KPK, nama Brigjend Endar Priantoro satu paket bersama Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang dipulangkan ke Polri. Pemulangan itu pernah disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

KPK berdalih, pemulangan Endar dan Karyoto dilakukan, karena masa dinas dua personel kepolisian tersebut sudah selesai. Dan untuk pembinaan karier di kepolisian, Irjen Karyoto dan Brigjen Endar dikembalikan ke Polri.

Pekan lalu, merespons pemulangan tersebut, Kapolri Sigit mengiyakan permintaan KPK dengan melantik Irjen Karyoto sebagai Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadhil Imran. Sedangkan terhadap Brigjend Endar, Kapolri memutuskan untuk memperpanjang penugasannya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.

Namun, KPK lebih dulu memberhentikan dengan hormat Brigjend Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Pemberhentian ini dilakukan seusai KPK tak memperpanjang masa tugasnya di lembaga antirasuah tersebut. KPK pun diketahui menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK menggantikan Brigjend Endar Priantoro. (*)