Jika Tidak Memenuhi Standar Keamanan, Tutup Penitipan Anak
Setiap daycare wajib menyediakan akses CCTV yang bisa diakses orang tua dan terhubung ke sistem monitoring dinas terkait.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Kota Yogyakarta, Triyono Hari Kuncoro, menyatakan proses pendampingan terhadap korban kasus daycare yang melakukan kekerasan terhadap anak, mayoritas balita dan batita harus dilakukan secara komprehensif.
Pemerintah Kota Yogyakarta perlu bertindak tegas menutup sementara setiap lembaga penitipan anak yang tidak memenuhi standar keamanan dan perizinan tanpa kompromi.
“Tidak hanya berhenti pada pemulihan trauma psikis, tetapi juga pengawalan ketat di ranah hukum,” ujar politikus PKS tersebut melalui siaran pers, Sabtu (16/5/2026).
Menurutnya, PKS berkomitmen penuh mendampingi keluarga korban hingga memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya. Evaluasi saat ini menunjukkan perlunya sinergi yang lebih kuat antara Dinas Sosial dan lembaga bantuan hukum agar korban tidak merasa berjuang sendirian dalam menghadapi proses peradilan yang panjang.
Pemetaan menyeluruh
Sebagai langkah konkret saat ini, Kuncoro mendesak Pemerintah Kota Yogyakarta untuk segera melakukan "jemput bola" melalui pemetaan menyeluruh terhadap seluruh jasa penitipan anak, baik yang formal maupun yang berbasis rumahan.
Pemkot tidak boleh lagi bekerja dalam pola rutinitas yang pasif dan hanya menunggu laporan. Pendataan ini harus melibatkan struktur terkecil hingga tingkat RT/RW untuk memastikan tidak ada lagi operasional daycare ilegal yang luput dari pantauan pemerintah, sehingga potensi kekerasan dapat dideteksi sejak dini.
Kuncoro mendorong adanya kebijakan alternatif berupa standardisasi sertifikasi kompetensi bagi setiap pengasuh anak yang akan dituangkan dalam Raperda. Pengasuh tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi wajib lulus uji psikologi secara berkala untuk memastikan stabilitas emosional mereka dalam menjalankan tugas pengasuhan.
Hal ini penting agar profesi pengasuh memiliki standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun profesional.
Akses CCTV
Selain itu, dia mengusulkan adanya kebijakan integrasi sistem pengawasan berbasis teknologi. Setiap daycare wajib menyediakan akses pantauan kamera pengawas (CCTV) yang bisa diakses oleh orang tua dan terhubung ke sistem monitoring dinas terkait.
Kebijakan ini diharapkan menjadi instrumen transparansi sekaligus alat bukti yang kuat jika terjadi indikasi pelanggaran. Tanpa adanya transparansi operasional, ruang-ruang tertutup di daycare akan terus menjadi titik lemah yang membahayakan keamanan anak-anak.
"Kami tegaskan legislatif akan memperketat fungsi pengawasan terhadap realisasi aturan baru ini agar tidak sekadar menjadi wacana administratif,” katanya.
Upaya perbaikan kebijakan ini harus menjadi momentum transformasi Yogyakarta sebagai kota yang benar-benar memberikan perlindungan berlapis bagi hak-hak anak. (*)
Sariyati Wijaya
