Jika Melanggar Prokes, Hotel dan Tempat Wisata Bakal Ditutup
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY akhirnya mengeluarkan Instruksi Gubernur tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 Pada Saat Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Instruksi ini digulirkan dalam rangka penegakan prokes selama masa pandemi.
Dalam aturan tersebut Pemda memperketat operasi yustisi dan non yustisi untuk memastikan pelaksanaan isolasi terpusat dan prokes. Selain itu mencegah kegiatan sosial yang berpotensi mengumpulkan orang banyak.
Pemda juga memperketat pembatasan sosial dengan memberlakukan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, tempat hiburan dan tempat wisata. Pelaksanaan jam operasional mulai pukul 09.00 hingga 22.00 WIB, berlaku 24 Desember hingga 8 Januari 2021.
Pemda pun memperketat prokes di rest area tempat parkir, hotel dan tempat wisata. Optimalisasi pemanfaatan isolasi terpusat juga dilakukan. Pengelola hotel, penginapan dan Ketua RT/RW sebelum menerima tamu dari luar DIY wajib meminta hasil tes rapid antigen atau tes swab dengan hasil negatif paling lama H-7.
Sekda DIY, Baskara Aji, di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (22/12/2020) mengungkapkan surat tes rapid antigen atau swab diberlakukan wajib untuk semua wisatawan dan pendatang yang akan berlibur selama Natal dan Tahun Baru. Wisatawan dan pendatang yang menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat saat keberangkatan mereka.
"Untuk perjalanan darat biasa, maka yang akan melakukan skrining ya hotel, tempat wisata atau rumah-rumah," jelasnya.
Aji menambahkan, hotel atau kawasan wisata yang memasukkan tamunya tanpa surat tes rapid antigen bisa mendapatkan sanksi. Gugus tugas bisa saja melakukan penutupan operasional hotel dan kawasan wisata.
"Termasuk melanggar prokes kan sanksinya ditutup," tandasnya. (*)