Instruksi Gubernur tentang Kegiatan Restoran Ditanggapi Beragam

Instruksi Gubernur tentang Kegiatan Restoran Ditanggapi Beragam

KORANBERNAS.ID,YOGYAKARTA – Masyarakat kuliner di DIY, sepanjang Senin malam (11/01/2021) menanggapi secara beragam Instruksi Gubernur DIY Hamengku Buwono X No. 1 Tahun 2021 yang berlaku efektif sejak 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. Instruksi yang diterbitkan 7 Januari itu, mengatur tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No. 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Sepanjang pengamatan koranbernas.id Senin malam pukul 19.30 hingga pukul 22.10, di sebagian wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul, hanya sebagian kecil restoran atau tempat makan yang menaati instruksi tersebut. Sebagian besar tetap membuka usaha warung makan mereka. Bahkan, rumah makan Padang di Jl. Wates KM 5,5 dan biasa beroperasi 24 jam, tetap melayani pembeli yang makan di tempat.

Warung-warung kaki lima yang menyediakan tempat makan terbatas seperti warung lesehan, warung bakmi Jawa, tetap banyak dikunjungi pembeli yang makan di tempat. Beberapa kafe, satu blok di sebelah timur Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, termasuk wilayah Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, tetap dijejali anak-anak muda yang nongkrong sambil minum kopi. Ada beberapa pengusaha kuliner yang patuh menutup kafe pada pukul 19.00, namun lebih banyak yang tetap membuka usaha sampai malam.

Eko (29), salah satu pengelola kafe di wilayah itu berujar, “Saya tahu kalau ada pembatasan hanya buka sampai jam tujuh malam. Tapi, saya lihat kiri-kanan masih pada buka, ya saya tetap melayani pelanggan yang datang.” Ia menambahkan, pada masa perkuliahan daring, usaha kafe yang ia kelola mengalami penurunan omzet cukup tajam. Karena itu, untuk mengupayakan agar masih bisa menghidupi karyawan, ia mencoba memanfaatkan kesempatan yang semakin sedikit untuk mencari pemasukan.

“Saya nggak mau bangkrut. Sewa lahan di sini juga tidak murah. Kalau kesempatan makin dibatasi, saya memang tambah susah. Kafe saya ini banyak dikunjungi orang di atas mulai sekitar jam tujuh malam. Siang sampai sore sepi tidak ada pembeli,” kata Eko.

Pengusaha kafe di Jl. Patangpuluhan, Wirobrajan, yang biasa buka 24 jam, Senin malam pukul 20.00 terlihat sudah tidak ada pembeli. Meja-meja sudah dipinggirkan. Namun, lampu-lampu masih menyala terang.

Beda Pengertian

Ny. Leha, pengelola warung Siomay “Kang Ujang” di daerah Ngasem mengaku agak takut-takut ketika pukul 20.50 masih ada beberapa pelanggan datang dan makan di tempat. Ia bukan tidak tahu ada pembatasan jam operasi warung. “Setahu saya hanya boleh buka sampai jam delapan. Ini sudah lewat hampir satu jam. Saya agak takut juga,” ujarnya. Ia mengaku, tahu pembatasan jam operasional dari grup-grup WA yang ia ikuti.

Instruksi Gubernur DIY No. 1 Tahun 2021 kepada para Bupati dan Walikota itu pada diktum keempat mengatur, kegiatan restoran agar diatur makan dan minum di tempat yanga diizinkan untuk jumlah 25% dari kapasitas restoran; sedangkan layanan pesan-antar atau dibawa pulang diizinkan sesuai jam operasional restoran. Instruksi ini, ditindaklanjuti secara berbeda. Sekda Bantul Helmi Jamharis menerangkan, instruksi Bupati Bantul mengatur jam kegiatan tempat makan dibatasi hanya sampai pukul 19.00.

Restoran terpanjang yang menjadi ikon wisata kuliner di Yogyakarta, kawasan Malioboro, sepanjang Jl. Marga Utama, Jl. Malioboro sampai dengan Jl. Marga Mulya (Jl. Jenderal Akhmad Yani), sepi dari warung makan lesehan. Deretan angkrigan “Kopi Joos” di ujung Jalan Wongsodirjan, jalur di sebelah utara Stasiun Tugu Yogyakarta, semua tutup. Tidak ada yang beroperasi satu pun.

Kondisi sebaliknya terjadi di kawasan Jl. KHA Dahlan, Jl. Mataram, Jl. Dr. Sutomo, Jl. Jenderal Sudirman, Jl. P. Diponegoro dan sebagian kawasan Kotabaru. Di tempat-tempat ini, warung-warung kaki lima tetap berjualan seperti biasa. Demikian halnya dengan pedagang angkringan. Banyak yang beroperasi seperti hari biasa. (i*(