Ada Delapan Sasaran Operasi Zebra Candi 2023

Polres Kebumen menerjunkan 52 personel selama operasi.

Ada Delapan Sasaran Operasi Zebra Candi 2023
Gelar pasukan dimulai Operasi Zebra Candi 2023 Polres Kebumen di Mapolres setempat, Senin (4/9/2023). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Polres Kebumen mulai Senin (4/9/2023) menggelar Operasi Zebra Candi 2023. Berlangsung selama 14 hari, operasi ini memprioritaskan delapan sasaran penegakan hukum lalu lintas.

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Wakapolres Kompol Bakti Kautsar Ali saat memimpin apel mengatakan, operasi untuk menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.

"Polres Kebumen menerjunkan 52 personel selama operasi," kata Bakti Al Kautsar. Personel yang terlibat operari dari Satuan Lalu Lintas, Satuan Intelkam,serta Satuan Reserse dan Kriminal.

Bakti mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas. Karena salah satu tujuan utama operasi untuk meningkatkan kedisiplinan para pengguna jalan guna menekan angka fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Kesiapan personel Operasi Zebra Candi 2023 Polres Kebumen. (istimewa)

"Masyarakat harus mendukung operasi dengan mengecek kelengkapan berkendara serta kelaikan kendaraan sebelum melakukan bepergian," kata Bakti.

Kepala Satlantas Polres AKP Tejo Suwono mengatakan, sasaran prioritas operasi berupa penindakan terhadap pelanggar lalu lintas jika terbukti melakukan pelanggaran.

"Ada delapan sasaran prioritas pelanggaran yang akan dilakukan penindakan," kata, Tejo Suwono. Masyarakat harus patuh terhadap peraturan lalu lintas untuk keselamatan bersama.

Delapan pelanggaran prioritas yang menjadi sasaran penindakan meliputi pengemudi menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.

ARTIKEL LAINNYA: Ini Alasan Warga, Kiai dan Petani Menolak Rencana Pembangunan Glamping

Sasaran penegakan hukum lainnya yaitu pengemudi kendaraan mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt, pengemudi dalam pengaruh minimum alkohol, pelanggaran rambu dan marka, parkir liar serta melawan arus.

Pada pelanggaran lain, kendaraan yang tidak sesuai laik jalan seperti penggunaan knalpot tidak standar pabrik serta balap liar.

Tejo menambahkan, penegakan hukum, selain menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), operasi statis dan drone, juga  patroli di tempat dan waktu rawan pelanggaran lalu lintas. (*)