Ini Langkah BPJS Kesehatan setelah Pandemi Resmi Berakhir
Peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan pada nomor 165.
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto, mengatakan status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir 21 Juni 2023. Penyakit tersebut saat ini sebagai endemi.
Dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah kongkret mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait penyakit itu.
"Mulai 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,," kata Agustian, Selasa (12/9/2023).
Seperti diketahui, berakhirnya pandemi itu ditetapkan dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023.
ARTIKEL LAINNYA: Atlet Berprestasi Popda Jateng Peroleh Bonus, Peraih Emas Dua Kali Lipat
Melalui keterangan tertulis, dia menyatakan peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait penyakit itu, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Khusus kasus gawat darurat, menurut dia, peserta dapat langsung berobat ke fasilitas kesehatan manapun yang terdekat, termasuk yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan meliputi segala aspek, mulai dari pelayanan promotif, preventif perorangan, hingga pelayanan kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan indikasi medis.
Agustian mengatakan, peserta JKN tidak akan dikenakan biaya tambahan. Masyarakat yang melakukan isolasi mandiri akan diberikan kemungkinan untuk melakukan telekonsultasi melalui Aplikasi Mobile JKN dengan dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, serta dapat dirujuk sesuai dengan indikasi medis.
ARTIKEL LAINNYA: Joxzin Bersholawat, Meninggalkan Maksiat Menuju Kebaikan yang Bermanfaat
Semua perubahan ini bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan Covid-19 yang komprehensif bagi masyarakat Indonesia setelah berakhirnya status pandemi.
Agustian mengimbau kepada masyarakat, jika terdapat kendala pelayanan di fasilitas kesehatan, peserta dapat menghubungi layanan 24 jam Care Center BPJS Kesehatan pada nomor 165, atau fitur pengaduan pada Aplikasi Mobile JKN.
Apabila peserta berada di rumah sakit, dapat menghubungi petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) pada hari dan jam kerja. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS Satu! terpampang pada ruang publik di rumah sakit. (*)