Ini Cara Polisi Cegah Penangkapan 12 Jenis Ikan Dilindungi
KORANBERNAS.ID, KEBUMEN –Satuan Polisi Air (Satuan Polair) Polres Kebumen, Selasa (18/2/2020), menyambangi beberapa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pantai Selatan Kebumen.
Ini menjadi salah satu cara dari Polair mencegah penangkapan 12 jenis ikan yang dilindungi pemerintah.
Ada 12 spesies ikan laut yang dilindungi Undang–undang. Masyarakat tidak diizinkan untuk menangkap dan memperdagangkan. Bahkan, sanksi akan diberikan kepada warga yang terbukti menangkap dan memperdagangkannya.
Satuan Polairud Polres Kebumen, juga melakukan patroli ke sejumlah nelayan tradisional yang akan pergi berlayar, di Pantai Logending, Kecamatan Ayah Kebumen.
Bripka Heru menyambangi nelayan yang tengah bersandar. Ia mengingatkan agar tidak menangkap ikan yang dilindungi karena terancam punah.
Kasubbag Humas Polres Kebumen Iptu Tugiman, Selasa (18/2/2020) menjelaskan, berdasarkan Pasal 100 dan 100 B Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan Undang-undang Nomo.31 tahun 2004 Tentang Perikanan, pelanggaran terhadap pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi oleh negara, dapat dipidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta).
“Peraturan ini mengikat semua warga, baik nelayan maupun masyarakat yang biasa memancing di laut,” kata Tugiman.
Adapun 12 jenis ikan yang dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan, yakni jenis penyu, ikan Napoleon, Hiu Martil, Hiu Koboi, Bambu Laut, Pari Manta, Hiu Paus, Kuda Laut, Banggai Cardinal Fish, Ikan Kima, Lola dan Duyung.
“Melalui patroli Satuan Polairud, kami berharap masyarakat ikut bersama-sama melindungi, melestarikan dan tidak memanfaatkan jenis-jenis ikan yang dilindungi tadi. Masyarakat harus sadar bahwa mereka itu terancam punah,” kata Tugiman.
Selain menyambangi para nelayan, patroli Satuan Polairud menyasar sejumlah Tempat Pelelangan Ikan di Kebumen. Mereka memantau langsung, untuk memastikan tidak ada ikan yang dilindungi diperdagangkan di tempat itu.(SM)