Pemkab Sleman Menggelar Deklarasi ASN Netral Jelang Pilkada 2024

Pemkab Sleman Menggelar Deklarasi ASN Netral Jelang Pilkada 2024
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo ketika memimpin ikrar netralitas ASN pada Pilkada 2024, Selasa (1/10/2024). (istimewa)

KORANBERNAS.ID, SLEMAN--Pemerintah Kabupaten Sleman menggelar deklarasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Netral, menjelang pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Deklarasi ASN Netral Pilkada 2024 ini ditandai dengan pembacaan ikrar netralitas yang dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman Kusno Wibowo, bertempat di Lapangan Pemda Sleman, bertepatan dengan pelaksanaan upacara Hari Kesaktian Pancasila, Selasa (1/10/2024). 

Ditemui usai deklarasi, Kusno Wibowo menjelaskan, bahwa deklarasi netralitas merupakan kewajiban ASN untuk menjaga netralitas, sebagai bentuk kepatuhan kepada peraturan dan mempertahankan kredibilitas serta kepercayaan publik. 

“Kami tekankan dalam Pilkada 2024, seluruh ASN adalah netral tidak kemudian berafiliasi dengan calon-calon tertentu,” ujar Kusno. 

Adapun ikrar netralitas ASN yang dibacakan dalam kesempatan tersebut yaitu menghindari konflik kepentingan dan tidak memihak pasangan calon tertentu. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian, serta menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun. 

Selain melakukan deklarasi ASN netral, untuk menjaga netralitas ASN, Kusno juga menyebut Pemkab Sleman terus melakukan berbagai upaya seperti melakukan pembinaan kepada ASN. 

Ditambahkan, meskipun ASN memiliki hak pilih dalam pemilu, hal tersebut bisa diberikan di bilik suara saat pemilihan. Artinya, seorang ASN dapat memberikan hak suaranya pada saat pemilu, namun tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis dan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh maupun kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

“Saya yakin semua (ASN) punya pilihan masing–masing, karena juga punya hak untuk memberikan suara. Namun kan kita tidak boleh kemudian berafiliasi dengan calon tertentu pada masa kampanye sampai nanti pada waktunya pencoblosan,” jelasnya. 

Sedangkan jika ditemukan pelanggaran terkait ketidaknetralan ASN dalam tahapan Pilkada yang sedang berlangsung, Kusno menyebut pihaknya akan melanjutkan proses pemberian sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. (*)