Ini Besaran Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021

Ini Besaran Bantuan Kuota Data Internet dan UKT Tahun 2021

KORANBERNAS.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada tahun 2020 dan 2021 telah menyalurkan bantuan sebesar Rp 13,2 triliun. Kementerian ini juga menerjunkan 53.706 relawan mahasiswa dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.

Bantuan tersebut terdiri dari bantuan kuota data internet dan bantuan uang kuliah tunggal (UKT). Pada 2020 bantuan kuota data internet menyasar 35,6 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen. Tahun ini, bantuan kuota data internet mencapai Rp 6,8 triliun diperuntukkan 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru dan dosen.

Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat peresmian lanjutan Bantuan Kuota Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Tahun 2021 secara daring di Jakarta, Rabu (4/8/2021), menyatakan bantuan UKT pada 2020-2021 total anggaran yang diberikan mencapai Rp 2 triliun.

“Bantuan diperuntukkan bagi 419.605 mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya. Turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menjelaskan, Kemendikbudristek juga memberikan bantuan subsidi upah dengan total anggaran Rp 3,7 triliun bagi 2 juta pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS serta 48 ribu pelaku seni budaya.

Kemudian, menyediakan total anggaran Rp 405 miliar untuk Rumah Sakit Pendidikan yang bertujuan meningkatkan kapasitas 30 rumah sakit pendidikan dan fakultas kedokteran PTN dan PTS, fasilitasi APD, reagen dan alat deteksi Covid-19 dengan RT-PCR.

Dukungan kepada relawan mahasiswa dan dosen juga diberikan Kemendikbudristek guna mendukung pengendalian Covid-19 dengan menerjunkan 15.000 relawan mahasiswa. Melalui program Kampus Mengajar sejumlah 38.706 mahasiswa didampingi 5.106 dosen bertugas di 8.351 sekolah di 34 provinsi, dengan anggaran Rp 353 miliar.

Nadiem menambahkan, untuk memastikan pendidikan berkualitas dapat terus terlaksana pada masa pandemi, Kemendikbudristek akan menyalurkan tambahan Rp 2,3 triliun untuk lanjutan bantuan kuota data internet bagi 26,8 juta siswa, mahasiswa, guru, dan dosen pada bulan September, Oktober dan November 2021.

Perlu diketahui, untuk lanjutan bantuan kuota data internet, besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB per bulan. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah 10 GB per bulan. Sedangkan pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB per  bulan. Bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan 15 GB per bulan.

Keseluruhan bantuan kuota data internet tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

Untuk memperlancar mekanisme pendataan penerima bantuan, kepala satuan pendidikan perlu segera memutakhirkan data siswa, mahasiswa, guru dan dosen, termasuk nomor gawai (handphone), pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PD Dikti).

Langkah selanjutnya yaitu mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) pada http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk PAUD, jenjang pendidikan dasar dan menengah) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

“Mohon diupayakan tuntas selambat-lambatnya 31 Agustus 2021,” kata Nadiem. Bantuan kuota data internet akan disalurkan pada 11-15 September, 11-15 Oktober dan 11-15 November 2021, berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Maksimal Rp 2,4 juta

Mulai September 2021, Kemendikbudristek juga akan menyalurkan Rp 745 miliar untuk lanjutan bantuan UKT bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19. Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp 2,4 juta. Jika UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

“Bantuan UKT menyasar kepada mahasiswa yang aktif kuliah, bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi, serta kondisi keuangannya memerlukan bantuan UKT pada semester ganjil tahun 2021,” jelas Nadiem.

Bagi mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT diharapkan segera mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi selanjutnya diajukan sebagai penerima bantuan ke Kemendikbudristek. Bantuan UKT akan disalurkan Kemendikbudristek langsung ke perguruan tinggi masing-masing.

Pada kesempatan itu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan skema bantuan yang dianggarkan untuk bantuan kuota internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi pendidikan Islam di bawah kementerian tersebut.

Sedangkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati menjelaskan lanjutan kebijakan pemerintah melalui Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

“Melalui skema kebijakan perlindungan sosial, bantuan diberikan kepada masyarakat khususnya pada kondisi miskin dan rentan dalam bentuk Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, diskon listrik, Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Kartu Prakerja dan Bantuan Subsidi Upah, Bantuan Beras Bulog, Kartu Sembako PPKM dan Subsidi Kuota Internet,” jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan berdasarkan hasil survei pelaksanaan PEN klaster perlindungan sosial disimpulkan target program semakin baik. Bantuan kuota internet bermanfaat membantu proses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

“Untuk bantuan kuota internet, 85 persen responden menilai bantuan ini membantu meringankan beban ekonomi, sementara 83 persen merasa terbantu dalam proses belajar mengajar, kemudian tingkat kepuasan publik kategori cukup puas dan sangat puas mencapai 63,2 persen,” ungkapnya. (*)