Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul ke Kantor Berlari Tujuh Kilometer

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Gunungkidul ke Kantor Berlari Tujuh Kilometer
Bupati Gunungkidul Sunaryanta (bertopi) usai berlari dari rumahnya ke kantor sejauh tujuh kilometer. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, GUNUNGKIDUL -- Rabu (26/4/2023) merupakan hari pertama masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, bersama Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan pemantauan dan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama masuk kerja ini. Jika didapati adanya ASN yang bolos kerja, sanksi tegas dipastikan akan diterapkan.

Mengawali hari pertama masuk kerja ini bupati berlari dari rumahnya wilayah Padukuhan Kwarasan Kalurahan Kedungkeris Kapanewon Nglipar sampai Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul. Dilanjutkan dengan sejumlah kegiatan termasuk dengan pemantauan dan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai.

Bupati berangkat dari kediamannya di Kwarasan dengan berlari sejauh tujuh kilometer hingga ke kantor Pemerintah Kabupaten Gunungkidul. Seperti biasa, di jalan dia menyapa warga yang tengah beraktivitas di rumah maupun hendak bekerja.

"Biar semakin semangat menjalani hari dan bekerja. Selain itu olahraga juga penting untuk kesehatan tubuh," kata Sunaryanta.

Setibanya di kantor Pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, Sunaryanta memimpin apel pagi, dilanjutkan pengecekan tingkat kedisiplinan pegawai pada hari pertama kerja.

"Kami lakukan pemantauan kehadiran ASN. Apakah ada yang bolos atau izin dengan alasan tertentu atau tidak, tentu akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata bupati.

Tim dari BKPPD maupun dari Kepala OPD masing-masing melakukan pemantauan kehadiran PNS pada hari pertama kerja ini.

Bupati Gunungkidul Sunaryanta memimpin apel hari pertama masuk kerja, Rabu (26/4/2023). (istimewa)

Besar harapannya setelah adanya cuti bersama yang lumayan panjang pascapandemi ini, waktu yang diberikan cukup dan dengan sejumlah hak yang diberikan, tidak ada ASN yang membolos. Semua kembali bekerja dengan kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.

Usai pemantauan dan pengecekan ini, pada momentum lebaran bupati juga berkunjung ke sejumlah tokoh masyarakat untuk menjalin silaturahmi dan halal bi halal bersama.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul, Iskandar, mengatakan pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Tim masih memproses verifikasi data personel di masing-masing OPD.

"Bagi yang tidak masuk kerja tanpa alasan sesuai ketentuan maka sanksinya diberikan oleh masing-masing kepala perangkat daerah. Penjatuhan sanksi disiplin akan berdampak adanya pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," ucap Iskandar.

Hasil dari pemantauan dan pemeriksaan ini akan dilaporkan ke Kemenpan RB. (*)