Gugatan PMH Ditolak, Pemerintah Bayarkan UGR 138 Bidang Terdampak Bendungan Bener

Kasasi dan PK ditolak, pemerintah bayarkan UGR warga terdampak proyek Bendungan Bener

Gugatan PMH Ditolak, Pemerintah Bayarkan UGR 138 Bidang Terdampak Bendungan Bener
Salah satu warga sudah menerima UGR dengan menunjukkan buku rekening. (w asmani/koranbernas.id)

KORANBERNAS.ID, PURWOREJO--Tuntutan hukum atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) masyarakat terdampak Bendungan Bener (Masterben) ditolak di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu pemerintah membayarkan uang ganti rugi (UGR) kepada 138 bidang.

Pembayaran UGR dilakukan di Kantor PP yang terletak di Desa Karang Sari Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, Selasa (18/4/2023).

Pelaksanaan pemberian uang ganti kerugian dan pelepasan hak atas tanah pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo Jawa Tengah, dilaksanakan di Kantor Direksi PP (Persero) Tbk. (Office Resort), Desa Karangsari, Kecamatan Bener, Selasa (18/04/2023).

“Pembayaran uang ganti kerugian hari ini merupakan tahap akhir pembayaran pada lahan tapak bendung yang meliputi Desa Guntur, Desa Kemiri dan Desa Nglaris. Dengan total target pembayaran sejumlah 138 bidang dengan 123 orang penerima yang berhak,” sebut Ketua pelaksana pengadaan tanah (P2T) pembangunan Bendungan Bener Andri Kristanto.

Dia berujar momen pembayaran tersebut bertepatan sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

“Bapak Ibu sekalian bisa menggunakan uang tersebut sesuai dengan kebutuhan. Jangan dipergunakan untuk hal yang konsumtif. Kami mewakili semua panitia atau yang terlibat dalam panitia pengadaan tanah mengucapkan mohon maaf yang sedalam-dalamnya kepada bapak ibu semua, bilamana dalam proses pengadaan tanah memakan waktu yang cukup lama. Terima kasih sudah menyerahkan tanahnya guna pembangunan Bendungan Bener. Semoga proses pembangunan fisik bendungan segera selesai dan bermanfaat bagi banyak orang,” imbuh Andri yang juga menjabat Kepala Kantor BPN Purworejo.

Penelitian administrasi sebelum pembayaran UGR. (w asmani/koranbernas.id)

Ketua P2T menyampaikan realisasi pembayaran itu sudah dilakukan sebelumnya sebanyak 30 bidang. Sementara realisasi UGR, Selasa (18/4/2023) untuk 138 bidang, dan masih ada 8 bidang yang harus memperbaiki administrasi. Nilai yang dibayarkan sebesar Rp. 17.961 255 055, bidang dengan nilai tertinggi sebesar Rp. 621.654 620 dan luas tanah yang dilepas untuk Bendungan Bener seluas 141,98 hektar.

Turut hadir dalam kegiatan ini dari BBWS SO, Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, Kejari, Polres, Polsek Bener, Polsek Gebang, Kodim, Koramil Bener, Koramil Gebang, Forkopinda dan Forkopinca Bener, Forkopinca Gebang, Kepala BRI Purworejo.

Sementara itu, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah PSN Bendungan Bener, Hery Prasetyo, yang ditemui di lokasi pembayaran uang ganti rugi (UGR) tanah terdampak Bendungan mengatakan bahwa PMH yang dilakukan warga terdampak Bendungan Bener diterima di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Purworejo dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah, namun ditolak di tingkat Kasasi dan Peninjauan kembali (PK).

“Hari ini kami membayarkan UGR untuk 3 bidang di 3 Desa yaitu Desa Kemiri Kecamatan Gebang dan Desa Nglaris dan Guntur keduanya di Kecamatan Bener. Besaran UGR bertambah, hal itu karena masa tunggu saat pembayaran selama 6 bulan setelah diapraisal (proses pemberian nilai/taksiran),” sebut Heri.

Dia menyebut sebelumnya setiap meter persegi tanah dinilai Rp 50 ribu sampai Rp 70 ribu, namun untuk penentuan nilai UGR setiap meter persegi tanah dinilai Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. (*)