GTRA Yogyakarta Matangkan Pemanfaatan Tanah Wakaf Ptawirodirjan untuk Hunian dan Pesantren Produktif

GTRA Kota Yogyakarta mematangkan pemanfaatan tanah wakaf di Prawirodirjan untuk hunian dan pesantren produktif melalui koordinasi bersama PWNU DIY dan DPUPKP Kota Yogyakarta

GTRA Yogyakarta Matangkan Pemanfaatan Tanah Wakaf Ptawirodirjan untuk Hunian dan Pesantren Produktif
Rakor Teknis Gugus Tugas Reforma Agraria Kota Yogyakarta terkait pemanfaatan tanah wakaf di Kalurahan Prawirodirjan. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA–GTRA Kota Yogyakarta terus mempercepat langkah optimalisasi pemanfaatan tanah wakaf di Kalurahan Prawirodirjan melalui rapat koordinasi teknis yang digelar pada Selasa (21/7/2026). Forum tersebut menjadi momentum penting untuk mematangkan desain kawasan yang akan dikembangkan sebagai hunian sekaligus pusat kegiatan wakaf produktif berbasis pesantren demi memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Rapat koordinasi berlangsung di Kantor Perwakilan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta dan dipimpin Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Yogyakarta, Sri Martini, S.SiT., M.M.

Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan rencana teknis pemanfaatan tanah wakaf yang menjadi lokasi pelaksanaan program GTRA Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2026.

Desain Kawasan Disiapkan untuk Hunian dan Wakaf Produktif

Dalam rapat tersebut, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta melalui Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman memaparkan rancangan tapak bangunan (site plan) yang akan menjadi dasar pengembangan kawasan.

Desain tersebut dirancang agar mampu mengakomodasi kebutuhan hunian masyarakat sekaligus mendukung kegiatan wakaf produktif yang akan dikelola oleh Nahdlatul Ulama sebagai nadzir tanah wakaf.

Konsep ini diharapkan tidak hanya menghadirkan tempat tinggal yang layak, tetapi juga menciptakan ruang pemberdayaan masyarakat melalui aktivitas keagamaan, pendidikan, dan sosial yang terintegrasi.

PWNU Beri Masukan untuk Pengembangan Kawasan

Selain pemaparan dari DPUPKP Kota Yogyakarta, jajaran PWNU DIY bersama peserta rapat turut memberikan berbagai masukan terhadap desain yang telah disusun.

PWNU berharap bangunan yang akan berdiri di atas tanah wakaf tersebut mampu memenuhi kebutuhan para penghuni sekaligus berfungsi sebagai pesantren masyarakat yang mendukung pengembangan wakaf produktif.

Melalui konsep tersebut, pemanfaatan aset wakaf diharapkan tidak hanya memberikan nilai sosial, tetapi juga mampu menciptakan manfaat ekonomi dan pendidikan yang berkelanjutan bagi warga sekitar.

Kesepakatan Pemanfaatan Akan Dimatangkan

GTRA Kota Yogyakarta memastikan pembahasan belum berhenti pada tahap penyusunan desain. Dalam waktu dekat akan digelar rapat lanjutan untuk menyepakati berbagai aspek penting, mulai dari desain final, mekanisme pengelolaan, hingga skema pembiayaan pembangunan.

Hasil pembahasan tersebut nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan tertulis mengenai pemanfaatan tanah wakaf sebagai landasan pelaksanaan program.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, pemanfaatan tanah wakaf di Kalurahan Prawirodirjan diharapkan mampu memberikan manfaat optimal bagi pengelola, masyarakat sekitar, serta menjadi contoh pengembangan aset wakaf produktif yang mendukung pelaksanaan reforma agraria di Kota Yogyakarta. (*)