Gelar Aksi di Malioboro, Ini Permohonan PPPSRS Apartemen Malioboro City kepada Sultan HB X
Di tengah ramainya isu megathrust dan baru saja Yogyakarta diguncang gempa muncul kekhawatiran apabila SLF tersebut dihambat.
KORANBERNAS.ID, YOGYAKARTA -- Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) Apartemen Malioboro City kembali menggelar aksi. Kali ini mereka turun ke kawasan Malioboro Yogyakarta untuk menyuarakan aspirasinya serta menuntut keadilan atas hak-haknya, Selasa (27/8/2024).
Mereka berangkat dari Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA) kemudian berjalan menuju depan gedung DPRD DIY dan kawasan Malioboro. Aksi tersebut memperoleh dukungan dari berbagai kalangan termasuk dari Komunitas Taman Parkir ABA.
Edi Hardiyanto selaku Ketua PPPSRS Apartemen Malioboro City memohon kepada Raja Keraton Yogyakarta yang juga Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X supaya ikut andil menyelesaikan persoalan yang menimpa warganya.
“Di sini kami berharap Gubernur kita Ngarsa Dalem Sultan HB X segera cawe-cawe, segera turun tangan, karena permasalahan di DIY ini sangat banyak. Di sini kami mohon Gubernur DIY yang juga Raja Keraton Yogyakarta untuk ikut andil memberangus mafia tanah,” tegasnya didampingi Sekretaris PPPSRS Apartemen Malioboro City, Budijono.
Penegasan
Budijono menambahkan, pihaknya sudah bertemu jajaran Kementerian PUPR di Jakarta. Dirjen Permukiman dari Direktorat Bina Teknik Permukiman dan Perumahan Kementerian PUPR menegaskan akan bersurat langsung ke Bupati Sleman yang berisi penegasan bahwa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Apartemen Malioboro City harus segera diselesaikan. “Karena ini sudah mutlak hak dari MNC Bank sebagai pemilik sah berdasarkan risalah lelang,” tandasnya.
Budijono menegaskan, Dirjen Permukiman Kementerian PU PR juga menyatakan sebetulnya proses SLF harus berlanjut. Tidak ada alasan untuk menghambat proses tersebut.
Di tengah ramainya isu megathrust dan baru saja Yogyakarta diguncang gempa cukup kuat, lanjut Budijono, muncul kekhawatiran apabila SLF tersebut dihambat pertanyaannya adalah bagaimana jika terjadi gedung itu roboh mengingat sudah sebelas tahun dihuni. “Apakah Pemkab Sleman bersedia bertanggung jawab untuk masalah ini,” kata dia.
Baik Budijono maupun Edi menyatakan, pihaknya sudah mempertanyakan masalah itu ke Pemkab Sleman sebab secara aturan sudah jelas dan Kementerian PUPR pun sudah mendorong dan meminta Pemkab Sleman segera menyelesaikan SLF.
Pelayanan
Keduanya tidak ingin lambannya proses pelayanan itu menjadi tanda tanya. PPPSRS mengingatkan jangan sampai ada permainan karena bisa saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan turun.
Dalam kesempatan itu, Agil mewakili Komunitas Taman Parkir ABA, juga memohon pengayoman dari Sultan HB X. Program-program pemerintah hendaknya tidak merugikan rakyat kecil termasuk yang selama ini mencari nafkah di Taman Parkir ABA Yogyakarta. “Di sini kami memohon Bapak Gubernur menindak oknum pejabat yang Asal Bapak Senang,” kata dia. (*)