Fraksi Nasdem DPRD Kebumen Abstain Saat Persetujuan Raperda Perubahan APBD

Alasannya tidak ingin semena-mena mengambil keputusan.

Fraksi Nasdem DPRD Kebumen Abstain Saat Persetujuan Raperda Perubahan APBD
Penyerahan LKPJ Bupati Kebumen 2023 dari Ketua DPRD Kebumen Sarimun kepada Wakil Bupati Kebumen. (istimewa)

KORANBERNAS.ID, KEBUMEN -- Fraksi Partai Nasdem DPRD Kebumen mengambil sikap abstain saat pengambilan keputusan persetujuan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) anggaran pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (9/7/2024), yang dipimpin Ketua DPRD Kebumen, Sarimun.

Sebagian besar fraksi kecuali Fraksi Nasdem menyatakan menyetujui Raperda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kebumen 2023 dan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Fraksi Nasdem satu-satunya yang tidak menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap dua raperda tersebut.

Sumber koranbernas.id di sekretariat DPRD Kebumen mengungkapkan, Fraksi Nasdem mengirimkan file pandangan akhir fraksi namun tidak dibaca oleh anggota fraksi itu.

Hanya seorang

Dari empat orang anggota Fraksi Nasdem pada formulir absensi hanya seorang yang tanda tangan atas nama Hesti Nuraeni.

Saat dikonfirmasi koranbernas.id Ketua Fraksi Nasdem H Madkhan Anis menyatakan benar sikap abstain fraksinya. Alasannya tidak ingin semena-mena mengambil keputusan.

"Kami anggota Fraksi Nasdem adalah anggota dewan yang disumpah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat," kata Madkhan Anis.

Pemerintah Kabupaten di APBD tahun 2023 banyak mengabaikan aspirasi masyarakat melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD dari Fraksi Nasdem.

Keputusan partai

“Karena itu lebih baik abstain. Kami harus lapor ke DPD Nasdem bahkan sampai DPW dan DPP untuk mohon petunjuk, karena keputusan fraksi adalah keputusan partai," kata Madkhan Anis mengenai sikap politik yang diambil fraksinya.

Anggota Fraksi Nasdem Qoriah Dwi Puspa menambahkan, fraksinya mempunyai hak sama dengan anggota dewan dari fraksi lain untuk mendapatkan anggaran pokir khususnya tahun anggaran 2023.

Fraksi Nasdem sudah meng-input data calon penerima bantuan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan sesuai persyaratan atau prosedur yang ada.

Data itu adalah aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang sangat dibutuhkan. Warga sangat mengharapkan bantuan itu terealisasi.

Kewajiban melekat

"Kita tunggu sampai APBD perubahan 2023 bahkan sampai ganti tahun, aspirasi itu tidak ada yang terealisasi," kata Qori.

Pokir adalah sah menurut undang-undang sebagai sarana menyerap, menghimpun, menampung, menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Itulah kewajiban yang melekat pada anggota DPRD Kebumen.

Beberapa anggota DPRD Kebumen dari fraksi lain tidak bersedia mengungkapkan besaran anggaran pokir.

Adapun pelaksanaan pekerjaan dikerjakan satuan kerja di lingkungan Pemkab Kebumen, tetapi lokasi pelaksanaannya di daerah pemilihan anggota DPRD Kebumen berdasarkan aspirasi masyarakat. (*)