Subagya Dilantik sebagai Lurah Tirtonirmolo Bantul, Saat Pemilihan Meraih 90 Suara
Masa jabatan Lurah Tirtonirmolo yang sedianya akan habis tahun 2026 diperpanjang menjadi 2028.
KORANBERNAS.ID, BANTUL -- Bupati Bantul H Abdul Halim Muslih memimpin Pengambilan Sumpah, Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Lurah Antar Waktu dan Ketua TP PKK Kalurahan Tirtonirmolo Kapanewon Kasihan Bantul, Selasa (9/7/2024) siang.
Sosok yang dilantik sebagai lurah periode 2020-2028 adalah Subagya MPd. Dia menggantikan lurah sebelumnya H Marwan yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Tampak hadir dalam pelantikan jajaran Forkompinkab Bantil, Sekda Agus Budi Raharjo M Kes dan jajaran asisten Sekda, Forkompinkap Kasihan, Tim Penggerak PKK dan Bamuskal Tirtonirmolo serta tamu undangan.
Dalam sambutanya bupati berharap lurah yang dilantik meningkatkan etos kerja, semangat dan prestasi untuk kepentingan masyarakat.
Program strategis
“Tentu dengan program-program yang strategis dan sejalan dengan program Pemerintah Kabupaten Bantul,” ujarnya.
Menurut bupati, sebenarnya Lurah Tirtonirmolo masa jabatannya adalah 2020-2026.
Sehubungan disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan masa jabatan lurah sebelumnya 6 tahun bertambah menjadi 8 tahun.
Masa jabatan Lurah Tirtonirmolo yang sedianya akan habis tahun 2026 diperpanjang menjadi 2028. "Maka Pak Subagya ini meneruskan hingga masa jabatan Lurah Tirtonirmolo selesai," katanya.
Lebih lama
Dengan masa jabatan yang lebih lama diharapkan pembangunan di kalurahan dapat terlaksana secara berkesinambungan dan terarah. Lurah diharapkan agar selalu melakukan Inovasi dan terobosan baru dalam melayani masyarakat agar semakin baik.
"Saya percaya bahwa lurah yang baru ini akan mampu mengemban tugas dan amanah untuk mensejahterakan masyarakat Tirtonormolo," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (PMK) Bantul, Sri Nuryanti MSi, mengatakan sebelum dilantik sebagai lurah antar waktu, di Kalurahan Tirtonirmolo ada pemilihan dengan jumlah pengguna hak pilih 145 orang.
Subagya meraih suara 90. Pemilik hak suara tersebut adalah tokoh masyarakat serta Lembaga Kalurahan Desa (LKD). (*)